Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana dalam Negeri.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.08/2008

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.08/2018

Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik

Diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.08/2011

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.08/2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana dalam Negeri.

Komentar!