Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2005

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.010/2018

Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan yang Pengaturan Kewenangannya Beralih Dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan

Diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2012

Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun.

Komentar!