Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2005

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2005
Nomor:91
Judul:Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun
Tanggal Ditetapkan:5 Oktober 2005
Tanggal Diundangkan:5 Oktober 2005
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2005

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2005

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):