Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2005
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2005 |
Nomor | : | 91 |
Judul | : | Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun |
Tanggal Ditetapkan | : | 5 Oktober 2005 |
Tanggal Diundangkan | : | 5 Oktober 2005 |
Tanggal Berlaku | : | 5 Oktober 2005 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.010/2018
Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan yang Pengaturan Kewenangannya Beralih Dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2012
Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.