Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan yang Pengaturan Kewenangannya Beralih Dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.010/2018
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2018 |
Nomor | : | 197 |
Judul | : | Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan yang Pengaturan Kewenangannya Beralih Dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan |
Tanggal Ditetapkan | : | 31 Desember 2018 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Desember 2018 |
Tanggal Berlaku | : | 31 Desember 2018 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2005
Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2009
Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Penagihannya Terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, atau Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2011
Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.010/2012
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2012
Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.010/2012
Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.