Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2012

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2012
Nomor:50
Judul:Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun.
Tanggal Ditetapkan:3 April 2012
Tanggal Diundangkan:3 April 2012
Tanggal Berlaku:3 April 2012

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2012

Sumber

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):