Daftar semua peraturan
Menampilkan urutan 13561 s.d. 13570 dari 13896 peraturan.
Saring berdasar jenis
Saring berdasar tahun
| # | Judul | Nomor dan Tahun | Bentuk |
|---|---|---|---|
| 13561 | Gaji dan Tunjangan Kepada Ketua, Tunjangan-Tunjangan, Biaya Perjalanan dan Penginapan Kepada Anggauta-Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia | No. 6 Th. 1951 | Undang-Undang |
| 13562 | Mengubah dan Menambah Lebih Lanjut "Algemene Bepalingen Ter Uitveoring Van De Postordonnantie 1935" (POSTVERORDENING 1935, STAATSBLAD 1934 NO. 721) | No. 6 Th. 1951 | Peraturan Pemerintah |
| 13563 | Menetapkan Undang-Undang Darurat Nr. 26 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nr. 48 Tahun 1950), Mengenai Pengesahan dan Pengakuan Hutang terhadap Kerajaan Belanda Sebagai Undang-Undang | No. 5 Th. 1951 | Undang-Undang |
| 13564 | Jaminan Uang Kertas Bank, Sisa-Sisa Rekening Koran dan Hutang-Hutang Lain Dari De Javasche Bank Yang Sekaligus Dapat ditagih. | No. 5 Th. 1951 | Peraturan Pemerintah |
| 13565 | Memberikan Persetujuan kepada Perjanjian Pinjaman antara Pemerintah Kerajaan Nederland dan Pemerintah Republik Indonesia Serikat | No. 4 Th. 1951 | Undang-Undang |
| 13566 | Pernyataan Berlakunya Peraturan Pemerintah Tahun 1948 Nomor 7 Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Tahun 1950 Nomor 12 dan Peraturan Pemerintah Tahun 1950 Nomor 13 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia | No. 4 Th. 1951 | Peraturan Pemerintah |
| 13567 | Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nr. 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia | No. 3 Th. 1951 | Undang-Undang |
| 13568 | Pernyataan Berlakunya "Peraturan Kecelakaan Tahun 1947" (Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1948), dari Republik Indonesia, sebagaimana Telah Diubah Dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1948, Untuk Seluruh Indonesia. | No. 3 Th. 1951 | Peraturan Pemerintah |
| 13569 | Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kecelakaan Tahun 1947 Nr. 33, dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia | No. 2 Th. 1951 | Undang-Undang |
| 13570 | Peraturan Pemberian Pensiun Kepada Janda-Janda Dan Onderstan Kepada Anak-Anak Yatim/Piatu Dari Para Anggauta Tentara Angkatan Darat | No. 2 Th. 1951 | Peraturan Pemerintah |