Mengubah dan Menambah Lebih Lanjut "Algemene Bepalingen Ter Uitveoring Van De Postordonnantie 1935" (POSTVERORDENING 1935, STAATSBLAD 1934 NO. 721)

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1951

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1951 TENTANG MENGUBAH DAN MENAMBAH LEBIH LANJUT "ALGEMENE BEPALINGEN TER UITVEORING VAN DE POSTORDONNANTIE 1935" (POSTVERORDENING 1935, STAATSBLAD 1934 NO. 721) Menimbang : Bahwa dianggap perlu untuk mengubah dan menambah peraturan- peraturan yang sekarang berlaku mengenai beberapa porto dan bea yang dipungut oleh Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon. Mengingat : Pasal 4,7,17 dan 21 dari "Postordonnantie 1935" Staatsblad 1934 No. 720), sebagaimana pasal-pasal itu berbunyi menurut Undang- undang Darurat No. 3 Tahun 1951; Mengingat pula : Pasal 98 undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; MEMUTUSKAN MENETAPKAN : PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MENGUBAH DAN MENAMBAH LEBIH LANJUT "ALGEMENE BEPALINGEN TER UITVOERING VAN DE POSTORDONNANTIE 1935" (POSTVERORDENING 1935, STAATSBLAD 1934 No. 721). . Pasal 1. "Algemene Bepalingen ter uitvoering van de Postordonnantie 1935" ditetapkan dengan regeringsverordening tanggal 29 Desember 1934 (Staatsblad 1934 No. 721), sebagai telah ditambah dan diubah, terakhir dengan regeringsverordening tanggal 10 Maret 1949 (Staatsblad 1949 No. 77), diubah dan ditambah lebih lanjut sebagai berikut : I. Dalam pasal 6 ayat (1), bawah "Brieven" dalam lajur sesudah huruf a., "7½" diubah menjadi "15"; sesudah huruf b., dalam lajur 2., "10" diubah menjadi "20"; sesudah huruf c., dalam lajur 1 dan 2 harus dibaca : dalam hal lain-lain : sampai tidak lebih dari 20 gram ................... 30 lebih dari 20s/d 40" ................... 45 " " 40 " 60" ................... 60 " " 60 " 80" ................... 75 " " 80 "100" ................... 90 " " 100 "200" ...................135 " " 200 "300" ...................180 " " 300 "400" ...................230 " " 400 "500" ...................270 " " 500 "750" ...................330 " " 750 " 1000" ...................380 " " 1000 " 1250" ...................440 " " 1250 " 1500" ...................490 " " 1500 " 1750" ...................550 " " 1750 " 2000" ...................600 II. Dalam pasal 6, ayat (1), bawah "Briefkaarten" sesudah huruf a. dan b. dalam lajur 2, "5" diubah menjadi "10". III. Dalam pasal 6, ayat (1), bawah "Drukwerken" dalam lajur I dan 2 harus dibaca : s/d 500 gram untuk tiap 50 gram atau bagian dari 50 gram ............................................ 5 lebih dari 500 gram sampai 1000 gram selanjutnya untuk tiap-tiap 250 gram atau bagian dari 250 gram ............15 lebih dari 1000 gram selanjutnya untuk tiap-tiap 500 gram atau bagian dari 500 gram ...............................35 IV. Dalam pasal 6, ayat (1), bawah "Nieuwsbladen en bijvoegsels" dalam lajur I dan 2 harus dibaca : a. Berperangko berlangganan : s/d 250 gram untuk tiap-tiap 50 gram ............... 2 lebih dari 250 gram untuk tiap-tiap 250 gram .......10 b. Balam hal lain-lain ................. seperti bawah. (barang-barang cetakan). V. Dalam pasal 6, ayat (1), bawah "Dokumenten" dalam lajur I dan 2 harus dibaca : s/d 300 gram ............................................30 lebih dari 300 gram s/d 500 gram untuk tiap-tiap 50 gram atau bagian dari 50 gram ................................ 5 lebih dari 500 gram s/d 1000 gram, selanjutnya untuk tiap- tiap 250 gram ...........................................15 lebih 1000 gram, selanjutnya untuk tiap-tiap 500 gram ...35 VI. Dalam pasal 6, ayat (1), sesudah "Braille-drukwerken" dalam lajur 2, "I" diubah menjadi "2". (barang-barang cetakan). VII. Dalam pasal 6, ayat (1), bawah "pakjes" dalam lajur I dan 2 harus dibaca : s/d 100 gram ............................................10 lebih dari 100 s/d 500 gram untuk tiap-tiap 50 gram atau bagian dari 50 gram ..................................... 5 lebih dari 500 gram selanjutnya untuk tiap-tiap 250 gram atau bagian dari 250 gram ...............................15 VIll. Dalam pasal 6, ayat (1), bawah "Fonopostzendingen" dalam lajur 2, " 10" diubah menjadi "15" dan "5" menjadi "10". IX. Ayat (1a) pasal 6 dihapuskan. X. Dalam pasal 7, ayat (1) bawah a sebagai pengganti "In het verkeer in de Buitengewesten" harus dibaca "dalam perhubungan dalam negeri lainnya" dan jumlah yang disebut bawah a harus dibaca : 150 sen 200 " 300 " 450 " Jumlah yang disebut bawah b harus dibaca : 200 sen 300 " 400 " XI. Tabel yang terdapat dalam pasal 13, ayat (1) diubah sebagai berikut : dalam lajur kedua dibelakanga1"3"diubah menjadi "5" "c"25" """40" "d1"20" """40" "d2"25" """40" "e"15" """25" "f1"40" """75" "f2"40" """75" "harus dibaca : untuk jumlah s/d 25 rupiah ...................... 25 sen lebih dari 25 rupiah sampai 50 rupiah ........ 50 " " " 50 " "100 " ........... 75 " " " 100 " "150 " ...........100 " " " 150 " "200 " ...........125 " " " 200 " "300 " ...........175 " " " 300 " "500 " ...........225 " " " 500 " " 1000 " ...........300 " " "1000 " " 20000 " ........... untuk tiap-tiap 1000 " ...........300 " Untuk jumlah yang berlebih, kurang dari 1000 rupiah, tarip itu dihitung menurut skala di atas. dibelakangh 1"25"diubah menjadi"35" "h 2"25" """35" "i 1"25" """35" "i 2"25" """35" "j"25" """35" "k"15" """25" "m"25" """40" "n 1"3.-" """ 5.-" "n 2"3.-" """ 5.-" "o 1"3.-" """ 5.-" "o 2"15" """25" "o 3"3.-" """ 5.-" "r"4.50" """ 5.-" "s"25" """35" "t"25" """40" "u"25" """40" "v"25" """40" "x"25" """35" "y"25" """50" Sesudah y dan apa yang tersebut di belakangnya, muat dalam lajur 1 dan 2 : z. Bea-menyerahkan bungkusan25 sen, aa. Bea untuk membungkus lagi pospaket-pospaketKetentuannya dilakukan oleh Kepala Jawatan dengan pengertian bahwa beanya paling besar 60 sen XII. Dalam pasal 39, ayat (3), bawah huruf a dan d, "vijf en twintig gulden" diubah menjadi " tiga puluh satu rupiah". Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 17 Januari 1951. SOEKARNO. MENTERI PERHUBUNGAN DAN PENGANGKUTAN, DJUANDA. Diundangkan Pada tanggal 8 Januari 1951. MENTERI KEHAKIMAN, WONGSONEGORO. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1951 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1951/12

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):