Jaminan Uang Kertas Bank, Sisa-Sisa Rekening Koran dan Hutang-Hutang Lain Dari De Javasche Bank Yang Sekaligus Dapat ditagih.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1951
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1951 TENTANG JAMINAN UANG KERTAS BANK, SISA-SISA REKENING KORAN DAN HUTANG-HUTANG LAIN DARI DE JAVASCHE BANK YANG SEKALIGUS DAPAT DITAGIH. Menimbang : Bahwa dianggap perlu mengubah imbangan antara jumlah semua hutang Javasche Bank yang sekaligus dapat ditagih, dan jaminannya dengan mata uang atau logam uang; Mengingat : Surat keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 25 Juni 1928 No. 4x (Staatsblad No. 229) sebagaimana telah diubah dengan Surat keputusannya tanggal 14 Januari 1942 No. 34 (Staatsblad No. 18); Mengingat pula : Pasal 28 Javasche Bankwet 1922 (Staatsblad 180); Selanjutnya mengingat : pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya tanggal 14 Nopember 1950; MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JAMINAN UANG KERTAS BANK, SISA-SISA REKENING KORAN DAN HUTANG-HUTANG LAIN DARI DE JAVASCHE BANK, YANG SEKALIGUS DAPAT DITAGIH. Pasal 1. Keputusan-keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 14 Januari 1942 No. 34 (Staatsblad No. 18) dan tanggal 5 Maret 1941 No. 2 (Staatsblad No. 57) serta pasal-pasal 2 dan 3 surat keputusan tanggal 25 Juni 1928 No. 4x (Staatsblad No. 229) dicabut. Pasal 2. Jumlah sekalian uang kertas bank, sisa-sisa rekening koran dan hutang-hutang lain dari de Javasche Bank yang sekaligus dapat ditagih untuk satu perlima bagian harus dijamin oleh mata uang atau logam uang. Pasal 3. Jaminan logam termaksud dalam pasal kedua sedikit-dikitnya satu perlima harus ada di Indonesia. Pasal 4. Pelaksanaan peraturan ini diserahkan kepada Menteri Keuangan yang diberi kuasa untuk mengambil dan suruh mengambil tindakan yang perlu. Pasal 5. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 2 Januari 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 12 Januari 1951. SOEKARNO. MENTERI KEUANGAN, SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA. MENTERI PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO. Diundangkan Pada tanggal 14 Januari 1951. MENTERI KEHAKIMAN, WONGSONEGORO. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1951/8
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.