Jaminan Uang Kertas Bank, Sisa-Sisa Rekening Koran dan Hutang-Hutang Lain Dari De Javasche Bank Yang Sekaligus Dapat ditagih.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1951

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1951
Nomor:5
Judul:Jaminan Uang Kertas Bank, Sisa-Sisa Rekening Koran dan Hutang-Hutang Lain Dari De Javasche Bank Yang Sekaligus Dapat ditagih.
Tanggal Ditetapkan:12 Januari 1951
Tanggal Diundangkan:14 Januari 1951
Tanggal Berlaku:2 Januari 1950

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1951
Isi
Terkait

Komentar!