Jaminan Uang Kertas Bank, Sisa-Sisa Rekening Koran dan Hutang-Hutang Lain Dari De Javasche Bank Yang Sekaligus Dapat ditagih.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1951

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1951
Nomor:5
Judul:Jaminan Uang Kertas Bank, Sisa-Sisa Rekening Koran dan Hutang-Hutang Lain Dari De Javasche Bank Yang Sekaligus Dapat ditagih.
Tanggal Ditetapkan:12 Januari 1951
Tanggal Diundangkan:14 Januari 1951
Tanggal Berlaku:2 Januari 1950

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1951

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):