Menetapkan Undang-Undang Darurat Nr. 26 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nr. 48 Tahun 1950), Mengenai Pengesahan dan Pengakuan Hutang terhadap Kerajaan Belanda Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1951
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1951 TENTANG MENETAPKAN UNDANG-UNDANG DARURAT NR. 26 TAHUN 1950 (LEMBARAN- NEGARA NR. 48 TAHUN 1950), MENGENAI PENGESAHAN DAN PENGAKUAN HUTANG TERHADAP KERAJAA BELANDA SEBAGAI Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada pasal 139 ayat I Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat telah menetapkan "Undang-undang Darurat tentang pengesahan dan pengakuan hutang terhadap Kerajaan Belanda" (Undang-undang Darurat No. 26 Tahun 1950); bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-undang Darurat itu; Mengingat : pasal 97 jo pasal 89 dan pasal 118 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Memutuskan : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENGESAHAN DAN PENGAKUAN HUTANG TERHADAP KERAJAAN BELANDA" SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Pasal I. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tentang pengesahan dan pengakuan hutang terhadap Kerajaan Belanda (Undang- undang Darurat No. 26 Tahun 1950) ditetapkan sebagai Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut : Pasal tunggal. Mengesahkan dan mengakui hutang yang timbul dari bantuan-Marshall sejumlah U.S.$ 2.200.000.- dalam arti hutang-hutang yang diterima pada Konperensi Meja Budar, di luar hutang-hutang tersebut dalam Bagian D. sub B. 1. Persetujuan Keuangan dan Perekonomian, yang dibuat pada Konperensi Meja Bundar dengan Kerajaan Belanda, sejumlah U.S.$ 15.000.000.- sehingga semua itu merupakan hutang sejumlah U.S.$ 17.200.000.- Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. MOHAMMAD HATTA. MENTERI KEUANGAN, SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 1951 MENTERI KEHAKIMAN, WONGSONEGORO. LN 1951/18
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.