Menetapkan Undang-Undang Darurat Nr. 26 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nr. 48 Tahun 1950), Mengenai Pengesahan dan Pengakuan Hutang terhadap Kerajaan Belanda Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1951

Info
Isi

Error 404

Laman tidak ditemukan: https://peraturan.info/uu/1951/5/konsideran

Maaf, silakan cek lagi apakah tautan tersebut sudah benar.

Kembali ke beranda
Terkait

Komentar!