Menetapkan Undang-Undang Darurat Nr. 26 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nr. 48 Tahun 1950), Mengenai Pengesahan dan Pengakuan Hutang terhadap Kerajaan Belanda Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1951

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1951
Nomor:5
Judul:Menetapkan Undang-Undang Darurat Nr. 26 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nr. 48 Tahun 1950), Mengenai Pengesahan dan Pengakuan Hutang terhadap Kerajaan Belanda Sebagai Undang-Undang
Tanggal Ditetapkan:31 Januari 1951
Tanggal Diundangkan:31 Januari 1951
Tanggal Berlaku:31 Januari 1951

Tampilan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1951

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):