Daftar Peraturan
Menampilkan 321 s.d. 330 dari 508 peraturan.
# | Judul | Nomor dan Tahun | Bentuk |
---|---|---|---|
321 | Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut yang Telah Diberikan Serta Pengenaan Sanksi. | No. 56/PMK.03/2016 | Peraturan Menteri Keuangan |
322 | Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi | No. 56 Th. 2016 | Peraturan Pemerintah |
323 | Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Institut Penelitian Ekonomi Untuk Asean Dan Asia Timur Mengenai Keistimewaan Dan Kekebalan Sekretariat Institut Penelitian Ekonomi Untuk Asean Dan Asia Timur (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Economic Research Institute For Asean And East Asia On The Privileges And Immunities Of The Secretariat Of Economic Research Institute For Asean And East Asia) | No. 56 Th. 2016 | Peraturan Presiden |
324 | Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara. | No. 55/PMK.03/2016 | Peraturan Menteri Keuangan |
325 | Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah | No. 55 Th. 2016 | Peraturan Pemerintah |
326 | Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Di Provinsi Sumatera Selatan | No. 55 Th. 2016 | Peraturan Presiden |
327 | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 /PMK. 05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang Pada Kementerian Perhubungan. | No. 54/PMK.05/2016 | Peraturan Menteri Keuangan |
328 | Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi | No. 54 Th. 2016 | Peraturan Pemerintah |
329 | Tunjangan Jabatan Fungsional Rescuer | No. 54 Th. 2016 | Peraturan Presiden |
330 | Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. | No. 53/PMK.02/2016 | Peraturan Menteri Keuangan |