Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Di Provinsi Sumatera Selatan

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2016

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2016
Nomor:55
Judul:Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Di Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Ditetapkan:27 Juni 2016
Tanggal Diundangkan:27 Juni 2016
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2016

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):