Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Di Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2016
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 55 |
Judul | : | Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Di Provinsi Sumatera Selatan |
Tanggal Ditetapkan | : | 27 Juni 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 27 Juni 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1970 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015
Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit di Provinsi Sumatera Selatan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.