Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut yang Telah Diberikan Serta Pengenaan Sanksi.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2016

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2016
Nomor:56
Judul:Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut yang Telah Diberikan Serta Pengenaan Sanksi.
Tanggal Ditetapkan:8 April 2016
Tanggal Diundangkan:8 April 2016
Tanggal Berlaku:8 April 2016

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2016

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):