Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 /PMK. 05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang Pada Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.05/2016

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2016
Nomor:54
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 /PMK. 05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang Pada Kementerian Perhubungan.
Tanggal Ditetapkan:5 April 2016
Tanggal Diundangkan:5 April 2016
Tanggal Berlaku:5 April 2016

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.05/2016

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):