Menimbang | : | bahwa untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilern sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai
bagian dari masyarakat internasional melakukan
hubungan dan kerja sama internasional yang
diwujudkan dalam perjanjian internasional;
bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang
penegakan hukum, Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Rcpublik Singapura telah menandatangani
Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang
Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the
Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives) pada
tanggal 25 Januari 2022 di Bintan, Indonesia, sehingga
perlu ditindaklanjuti dcngan melakukan pengesahan atas
Perjanjian tersebut sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between
the Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Republic of Singapore for the Extradition
of Fugitives);
|
---|