Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2023
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH REPUBLIK SINGAPURA TENTANG
EKSTRADISI BURONAN (TREATY BETWEEN THE GOVERNMENT
OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC
OF SINGAPORE FOR THE EXTRADITION OF FUGITIVES)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : |
|
---|
Mengingat | : |
|
---|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan | : | UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SINGAPURA TENTANG EKSTRADISI BURONAN (TREATY BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF SINGAPORE FOR THE EXTRADITION OF FUGITIVES). |
---|
Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives) yang telah ditandatangani pada tanggal 25 Januari 2022 di Bintan, Indonesia, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.