Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020

Info
Isi
Terkait

Dicabut sebagian dengan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b

Diubah dengan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Menetapkan

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020

Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan

Reaksi!

Belum ada reaksi.