Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
InfoIsiTerkait
Sumber
JDIH Kementerian Keuangan
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut sebagian dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b
Diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Menetapkan
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀