Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut sebagian dengan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Diubah dengan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002

Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Mencabut

Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958

Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Mengubah

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Reaksi!

Belum ada reaksi.