Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 1958 TENTANG MENYATAKAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1946 SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA DAN MENGUBAH KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA *) Presiden Republik Indonesia, Menimbang:
bahwa perlu dinyatakan berlakunya Undang-undang N
1 tahun 1946 Republik Indonesia untuk seluruh wilayah Republik Indonesia;
bahwa berhubung dengan ditetapkan Peraturan-peraturan Pemerintah tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, tentang Penggunaan Bendera Asing di Indonesia dan tentang Penggunaan Lambang Negara (Lembaran Negara tahun 1958 N
68, N
69 dan N
71), perlu diadakan perubahan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana; Mengingat: pasal 89 dan pasal 102 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; Memutuskan : Menetapkan: Undang-undang Tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang N
1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum P
Pasal I. Undang-undang N
1 tahun 1946 Republik Indonesia tentang peraturan hukum pidana dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik I
Pasal II. Pasal XVI Undang-undang N
I tahun 1946 Republik Indonesia tentang peraturan hukum pidana
Pasal III. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Staatsblad 1915 N
- seperti beberapa kali diubah, dan terakhir oleh Undang-undang N
1 tahun 1946 Republik Indonesia, diubah lagi sebagai berikut:
Sesudah pasal 52 ditambahkan pasal 52a sebagai berikut: "Pasal 52
Bilamana pada waktu melakukan kejahatan digunakan Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, maka hukuman untuk kejahatan tersebut dapat ditambah dengan sepertiga." 2. Sesudah pasal 142 ditambahkan pasal 142a sebagai berikut: Pasal 142
Barangsiapa menodai Bendera Kebangsaan Negara sahabat, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda setinggi-tingginya tiga ribu rupiah." 3. Sesudah pasal 154 ditambahkan pasal 154a sebagai berikut: Pasal 154
Barangsiapa menodai Bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan Lambang Negara Republik Indonesia, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda setinggi-tingginya tiga ribu rupiah." Pasal IV. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik I
Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 September 1958. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan pada tanggal 29 September 1958. Menteri Kehakiman,
G.A. MAENGKOM. MEMORI PENJELASAN MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG TENTANG MENYATAKAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG N
1 TAHUN 1946 REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA UnTUK SELURUH WILAYAH REPUBLIK KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. UMUM. Adalah dirasakan sangat ganjil bahwa hingga kini di Indonesia masih berlaku dua jenis Kitab Undang-undang Hukum Pidana yakni:
Kitab Undang-undang Hukum Pidana menurut Undang-undang N
1 tahun 1946 Republik Indonesia; 2. "Wetboek van Strafrecht voor Indonesia" (Staatsblad 1915 N
- seperti beberapa kali diubah; yang sama sekali tidak
Dengan adanya Undang-undang ini maka keganjilan itu
Dalam pasal I ditentukan bahwa Undang-undang N
1 tahun 1946 Republik Indonesia dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik I
Kesempatan ini dipergunakan pula untuk mengadakan perubahan/ penambahan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tersebut berhubung dengan ditetapkan Peraturan-peraturan Pemerintah tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, tentang Penggunaan Bendera Asing di Indonesia dan tentang Penggunaan Lambang-Negara Republik Indonesia (Lembaran-Negara tahun 1958 N
68, N
69 dan N
71). Sebagaimana telah dimaklumi, maka sebelum dikeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Bendera Kebangsaan Asing, Lambang- Negara dan Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing, telah ada Undang- undang N
1 tahun 1946 dari Republik Indonesia bentuk lama (Undang- undang tentang Peraturan Hukum Pidana) yang dalam pasal XVI mengatur ancaman hukuman terhadap penghinaan Bendera Kebangsaan yang berbunyi sebagai berikut: "Barangsiapa terhadap Bendera Kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan sesuatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghindaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan". Ketentuan ini menurut pasal terakhir Undang-undang tadi hanya berlaku bagi Jawa dan Madura, sedang dengan Peraturan Pemerintah N
8 tahun 1946 Undang-undang ini berlaku pula bagi seluruh Sumatera (Propinsi Sumatera). Dengan lain perkataan, ketentuan dalam pasal XVI tadi hingga sekarang hanya berlaku bagi Jawa (dan Madura) dan S
Sekarang setelah Peraturan-peraturan Pemerintah tersebut diundangkan, maka perlulah menetapkan aturan-aturan hukuman yang berhubungan dengan Bendera Kebangsaan untuk seluruh I
Lain dari pada itu perlu pula diadakan aturan hukuman yang berhubungan dengan Bendera Kebangsaan Asing dan Lambang-N
Penjelasan lebih lanjut dapat dibaca dalam penjelasan pasal-pasal baru yang diusulkan, yaitu pasal-pasal 52
142a dan 154a Kitab Undang- undang Hukum P
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal I. Cukup
Pasal II. Pasal XVI Undang-undang N
1 tahun 1946 perlu dicabut, karena halnya telah diatur lebih lengkap dalam pasal III sub 2 dan 3 Undang- undang ini, yaitu pasal 142a dan pasal 154
Pasal III. Pasal 52a Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Bendera Kebangsaan dapat dipergunakan untuk melancarkan atau mempermudah terlaksananya sesuatu
Orang-orang yang menderita kejahatan itu dipengaruhi oleh bendera tersebut dan memperoleh kesan, bahwa yang melakukan kejahatan bertindak secara resmi. 2. Dalam pasal ini tak ditentukan cara menggunakan Bendera Kebangsaan; hal ini diserahkan kepada praktek; hanya harus diingat, bahwa antara penggunaan bendera dan kejahatan harus tampak hubungan kausal. 3. Tempat pasal tambahan ini dalam titel III, buku I Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan N
52a dianggap
Pasal 142a dan pasal 154a Kitab Undang-undang Hukum P
Karena dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana belum ada ketentuan seperti tersebut dalam pasal-pasal ini, maka dengan adanya Peraturan-peraturan Pemerintah mengenai Bendera Kebangsaan, Lambang-Negara Indonesia dan Bendera Kebangsaan Asing, perlu mengadakan ketentuan
Betul dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara terdapat pasal 136 ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut: 2
"hij die het wapen van Indonesie, de Indonesische vlag enz, beschimpt enz." akan tetapi berdasarkan pasal 52 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara, pasal 136 tersebut hanya berlaku terhadap orang-orang militer dan orang-orang yang tunduk kepada peradilan militer. 2. Menodai ialah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghina. 3. Susunan kata yang dipakai dalam pasal XVI Undang-undang N
1 tahun 1946 tidak dipergunakan dalam pasal 142a dan pasal 154a Kitab Undang-undang Hukum Pidana, karena penghinaan terhadap perasaan kebangsaan dimaksud dalam pasal XVI itu sukar ditetapkan, sedang menurut redaksi pasal 142a dan pasal 154a, obyek yang dihina ialah suatu benda tertentu: yaitu Bendera K
Pun redaksi pasal-pasal tersebut sesuai dengan redaksi pasal 136 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara. 4. Hukuman disesuaikan dengan hukuman dalam pasal 136 Kitab Undang-undang Hukum Pidana T
Termasuk Lembaran-Negara N
127 tahun 1958. Diketahui: Menteri Kehakiman, G.A. MAENGKOM. *) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-126 pada tanggal 3 September 1958, pada hari Rabu, P.346/1958 Kutipan: Sumber: LN 1958/127; TLN NO. 1660