Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958

Info

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1958
Nomor:73
Judul:Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Tanggal Ditetapkan:20 September 1958
Tanggal Diundangkan:29 September 1958
Tanggal Berlaku:29 September 1958

Tampilan

Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.