Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 2001 |
Nomor | : | 20 |
Judul | : | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
Tanggal Ditetapkan | : | 21 November 2001 |
Tanggal Diundangkan | : | 21 November 2001 |
Tanggal Berlaku | : | 21 November 2001 |
Tampilan
Sumber
Dicabut sebagian dengan:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Diubah dengan:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Mencabut:
- Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958
Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Mengubah:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.