Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 Sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1998

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1998 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1998/1999 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1998 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan, dipandang perlu mengatur perkiraan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1998; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23 ayat (1), dan Pasal (5), Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);

  3. Undang-undang Nomor Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3750) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3787); Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1998 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1998/1999 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1998. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1998 sebagai berikut:

  4. Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 2 seluruhnya menjadi sebagai berikut: "Pasal 2 (1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1998/1999 diperoleh dari:

    1. Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri;

    2. Sumber-sumber Penerimaan Pembangunan.

      (2)

      Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp. 152.809.547.000.000,00 (seratus lima puluh dua triliun delapan ratus sembilan miliar lima ratus empat puluh tujuh juta rupiah).

      (3)

      Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp. 62.320.100.000.000,00 (enam puluh dua triliun tiga ratus dua puluh miliar seratus juta rupiah).

      (4)

      Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1998/1999, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2) sebesar Rp. 215.129.557.000.000,00 (dua ratus lima belas triliun seratus dua puluh sembilan miliar lima ratus lima puluh tujuh juta rupiah).

  5. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut: "Pasal 3 (1) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan:

    1. Penerimaan perpajakan sebesar Rp.96.500.033.000.000,00 (sembilan puluh enam triliun lima ratus miliar tiga puluh tiga juta rupiah);

    2. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp. 41.253.738.000.000,00 (empat puluh satu triliun dua ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta rupiah);

    3. Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp.15.055.686.000.000,00 (lima belas triliun lima puluh lima miliar enam ratus delapan puluh enam juta rupiah).

      (2)

      Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan:

    4. Bantuan program sebesar Rp. 36.402.900.000.000,00 (tiga puluh enam triliun empat ratus dua miliar sembilan ratus juta rupiah);

    5. Bantuan Proyek sebesar Rp. 25.917.200.000.000,00 (dua puluh lima triliun sembilan ratus tujuh belas miliar dua ratus juta rupiah).

  1. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 4 seluruhnya menjadi sebagai berikut: "Pasal 4 (1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 terdiri dari:
    1. Pengeluaran Rutin;

    b. Pengeluaran Pembangunan. (2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.147.717.151.000.000,00 (seratus empat puluh tujuh triliun tujuh ratus tujuh belas miliar seratus lima puluh satu juta rupiah). (3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp. 67.869.134.000.000,00 (enam puluh tujuh triliun delapan ratus enam puluh sembilan miliar seratus tiga puluh empat juta rupiah); (4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sebesar Rp. 215.586.285.000.000,00 (dua ratus lima belas triliun lima ratus delapan puluh enam miliar dua ratus delapan puluh lima juta rupiah)." 4. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut: "Pasal 5 (1) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dirinci menurut sektor: 01 Sektor industri sebesar Rp. 98.695.070,000,00 02 Sektor pertanian dan kehutanan sebesar Rp. 729.771.136,000,00 03 Sektor pengairan sebesar Rp. 42.684.502.000,00 04 Sektor tenaga kerja sebesar Rp. 302.816.994.000,00 05 Sektor perdagangan, pengem- bangan usaha nasional, keuangan dan koperasi sebesar Rp.105.445.729.615.000,00 06 Sektor transportasi, meteo- rologi dan geofisika sebesar Rp. 359.164.085.000 07 Sektor pertambangan dan energi sebesar Rp. 292.476.155.000 08. Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi sebesar Rp. 60.204.711.000 09. Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp. 14.415.039.854.000,00 10. Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar Rp. 252.870.766.000 11. Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan ter- hadap Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga sebesar Rp. 5.013.777.491.000 12. Sektor kependudukan dan keluarga sejahtera sebesar Rp. 403.369.971.000 13. Sektor kesejahteraan sosial, kesehatan, peranan wanita, anak dan remaja sebesar Rp. 680.862.985.000 14. Sektor perumahan dan permu- kiman sebesar Rp. 25.347.367.000 15. Sektor agama sebesar Rp. 1.443.345.667.000 16. Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp. 435.357.988.000 17. Sektor hukum sebesar Rp. 833.441.550.000 18. Sektor aparatur negara dan pengawasan sebesar Rp. 6.010.419.861.000 19. Sektor politik, hubungan luar negeri, penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp. 2.439.380.868.000 20. Sektor pertahanan dan keamanan sebesar Rp. 8.432.393.759.000 (2) Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini; (3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dirinci menurut sektor: 01 Sektor industri sebesar Rp. 512.838.600,000 02 Sektor pertanian dan kehutanan sebesar Rp. 5.839.986.300.000 03 Sektor pengairan sebesar Rp. 4.025.253.400.000 04 Sektor tenaga kerja sebesar Rp. 1.170.699.600.000 05 Sektor perdagangan, pengem- bangan usaha nasional, keuangan dan koperasi sebesar Rp. 11.570.950.400.000 06 Sektor transportasi, meteo- rologi dan geofisika sebesar Rp. 7.366.778.500.000 07 Sektor pertambangan dan energi sebesar Rp. 5.875.700.000.000 08. Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi sebesar Rp. 1.389.624.800.000 09. Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp. 11.321.346.800.000 10. Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar Rp. 641.737.600.000 11. Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan ter- hadap Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga sebesar Rp. 6.150.424.800.000 12. Sektor kependudukan dan keluarga sejahtera sebesar Rp. 593.742.700.000 13. Sektor kesejahteraan sosial, kesehatan, peranan wanita, anak dan remaja sebesar Rp. 3.556.290.700.000 14. Sektor perumahan dan permu- kiman sebesar Rp. 2.565.914.900.000 15. Sektor agama sebesar Rp. 327.550.500.000 16. Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp. 922.468.600.000 17. Sektor hukum sebesar Rp. 136.826.500.000 18. Sektor aparatur negara dan pengawasan sebesar Rp. 946.598.500.000 19 Sektor 19. Sektor politik, hubungan luar negeri, penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp. 339.570.100.000 20. Sektor pertahanan dan keamanan sebesar Rp. 2.614.830.900.000 (4) Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini." 5. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut: "Pasal 10 Sisa Anggaran Kurang Tahun Anggaran 1998/1999 diperkirakan sebesar Rp. 456.728.000.000,00 (empat ratus lima puluh enam milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) dibiayai dari Sisa Anggaran Lebih tahun-tahun sebelumnya. Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 1999 ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1998 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1998/1999 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1998 UMUM Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendaptan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999, telah terjadi berbagai perubahan yang sangat penting pada kondisi perekonomian nasional dan perkembangan faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi pelaksanaannya. Berkaitan dengan itu, terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1998, perlu dilakukan berbagai penyesuaian kembali, agar lebih realistis dan sejalan, dengan perubahan dan perkembangan keadaan tersebut. Realisasi anggaran pendapatan Negara dalam tahun anggaran 1998/1999 diperkirakan lebih rendah dari sasaran yang direncanakan. Lebih rendahnya realisasi pendapatan Negara tersebut terutama disebabkan oleh lebih rendahnya penerimaan pembangunan, sebagai akibat lebih rendahnya realisasi baik bantuan program maupun bantuan proyek, dan menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika. Sementara itu, realisasi penerimaan dalam negeri diperkirakan melampaui sasaran yang dianggarkan terutama disebabkan oleh lebih tingginya penerimaan perpajakan, khususnya penerimaan pajak penghasilan, penerimaan cukai, dan pajak/pungutan-pungutan ekspor. Di lain pihak, sejalan dengan penurunan rata-rata harga minyak mentah di pasaran internasional, realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam diperkirakan lebih rendah dari sasaran yang direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Di samping itu realisasi penerimaan negara bukan pajak diperkirakan tidak mencapai sasaran, karena penerimaan yang berasal dari hasil privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lebih rendah dari sasaran yang ditetapkan. Di sisi anggaran belanja negara, realisasi pengeluaran rutin diperkirakan lebih rendah dari yang direncanakan. Hal ini disebabkan oleh lebih rendahnya pembayaran bunga dan cicilan utang, serta pengeluaran rutin lainnya dari yang dianggarkan. Demikian pula realisasi pengeluaran pembangunan, baik yang berasal dari pembiayaan rupiah maupun yang bersumber dari nilai lawan (rupiah) bantuan proyek dan kredit ekspor diperkirakan lebih rendah dari yang direncanakan. Dengan adanya berbagai perubahan tersebut, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 diperkirakan berubah menjadi Rp. 215.129.557.000.000,00 (dua ratus lima belas triliun seratus dua puluh sembilan miliar lima ratus lima puluh tujuh juta rupiah), sedangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 diperkirakan berubah menjadi Rp. 215.586.285.000.000,00 (dua ratus lima belas triliun lima ratus delapan puluh enam miliar dua ratus delapan puluh lima juta rupiah). Dengan demikian, dalam Tahun Anggaran 1998/1999 terdapat sisa anggaran kurang sebesar Rp. 456.728.000.000,00 (empat ratus lima puluh enam milira tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah). Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3750) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1998, maka terhadap perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 perlu diatur dengan Undang-undang. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Angka 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Ayat (1) Penerimaan perpajakan sebesar terdiri dari Rp. 96.500.033.000.000. 0110 Pajak penghasilan (PPh) Rp. 49.714.271.000.000 0120 Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) Rp. 28.385.702.000.000 0140 Pajak bumi dan bangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (PBB dan BPHTB) Rp. 3.163.022.000.000 0210 Bea masuk Rp. 2.218.392.000.000 0220 Cukai Rp. 7.973.911.000.000 0230 Bea meterai Rp. 46.412.000.000 Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar terdiri dari : Rp. 41.253.738.000.000 0310 Penerimaan minyak bumi Rp. 25.828.471.000.000 0320 Penerimaan gas alam Rp. 15.425.267.000.000 Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp. 15.055.656.000.000 terdiri dari: 0410 Pendapatan pendidikan Rp. 94.675.000.000 0411 Uang pendidikan Rp. 90.460.000.000 0412 Uang ujian masuk, kenaikan tingkat dan akhir pendidikan Rp. 2.715.000.000 0419 Pendapatan pendidikan lainnya Rp. 1.500.000.000 0480 Pendapatan pendidikan swadana Rp. 504.000.000.000 0481 Pendapatan pendidikan swadana Rp. 504.000.000.000 0510 Penjualan hasil produksi, sitaan Rp. 68.731.000.000 0511 Penjualan hasil pertanian, perkebunan Rp. 1.000.000.000 0512 Penjualan hasil peternakan Rp. 10.000.000.000 0513 Penjualan hasil perikanan Rp. 1.200.000.000 0514 Penjualan hasil sitaan Rp. 12.231.000.000 0515 Penjualan obat-obatan dan hasil farmasi lainnya Rp. 80.000.000 0516 Penjualan penerbitan, film dan hasil cetakan lainnya Rp. 1.000.000.000 0517 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan Rp. 9.000.000.000 0519 Penjualan lainnya Rp. 33.500.000.000 0520 Penjualan aset tetap Rp. 25.000.000.000 0521 Penjualan rumah, gedung, bangunan dan tanah Rp. 3.500.000.000 0522 Penjualan kendaraan bermotor Rp. 1.600.000.000 0523 Penjualan sewa beli Rp. 17.000.000.000 0529 Penjualan aset lainnya yang berlebih, rusak, dihapuskan Rp. 2.900.000.000 0530 Pendapatan sewa Rp. 9.500.000.000 0531 Sewa rumah dinas, rumah negeri Rp. 4.200.000.000 0532 Sewa gedung, bangunan, gudang Rp. 1.900.000.000 0533 Sewa benda-benda bergerak Rp. 2.900.000.000 0533 Sewa benda-benda tak bergerak lainnya Rp. 500.000.000 0540 Pendapatan jasa I Rp. 560.700.000.000 0541 Pendapatan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya Rp. 12.000.000.000 0542 Pendapatan tempat hiburan, taman, museum Rp. 700.000.000 0543 Pendapatan surat keterangan, visa, paspor dan SIM, STNK, BPKB Rp. 130.000.000.000 0544 Pendapatan jasa pertanahan Rp. 125.000.000 0545 Pendapatan hak dan perijinan Rp. 245.000.000.000 0546 Pendaptan sensor, karantina, pengawasan, pemeriksaan Rp. 7.000.000.000 0547 Pendapatan jasa tenaga, jasa pekerja Rp. 4.000.000.000 0548 Pendapatan jasa kantor urusan agama Rp. 6.000.000.000 0549 Pendapatan jasa bandar udara dan pelabuhan Rp. 31.000.000.000 0550 Pendapatan jasa II Rp. 667.706.000.000 0551 Pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro) Rp. 40.000.000.000 0552 Pendapatan iuran hasil hutan, hasil laut, royalti dan denda Rp. 400.000.000.000 0553 Pendapatan iuran lelang untuk fakir miskin Rp. 4.200.000.000 0554 Pendapatan jasa kantor catatan sipil Rp. 11.000.000.000 0555 Pendapatan biaya penagihan pajak-pajak negara dengan surat paksa Rp. 1.800.000.000 0556 Pendapatan uang pewarganegaraan Rp. 3.000.000.000 0557 Bea lelang Rp. 40.000.000.000 0558 Pendapatan biaya pengurusan piutang negara dan lelang negara Rp. 50.000.000.000 0559 Pendapatan jasa lainnya Rp. 117.000.000.000 0560 Pendapatan rutin dari luar negeri Rp. 82.100.000.000 0561 Bea visa dan paspor Rp. 58.000.000.000 0562 Bea konsuler Rp. 9.448.500.000 0563 Bea maritim Rp. 14.100.000.000 0566 Bea legalisasi surat-surat perdagangan Rp. 1.500.000 0569 Penerimaan rutin luar negeri lainnya Rp. 550.000.000 0580 Pendapatan penjualan, sewa dan jasa swadana Rp. 1.775.231.000.000 0581 Pendapatan penjualan swadana Rp. 13.000.000.000 0582 Pendapatan sewa swadana Rp. 1.500.000.000 0583 Pendapatan jasa swadana Rp. 1.760.731.000.000 0610 Pendapatan kejaksaan dan peradilan Rp. 32.089.000.000 0611 Legalisasi tanda tangan Rp. 80.000.000 0612 Pengesahan surat di bawah tangan Rp. 50.000.000 0613 Uang meja (leges) dan upah pada panitera badan pengadilan Rp. 2.100.000.000 0614 Hasil denda,denda tilang dan sebagainya Rp. 12.000.000.000 0615 Ongkos perkara Rp. 1.300.000.000 0619 Penerimaan kejaksaan dan peradilan lainnya Rp. 16.559.000.000 0710 Pendapatan dari investasi Rp. 6.352.320.000.000 0711 Bagian laba dari BUMN Rp. 3.352.320.000.000 0713 Pelunasan piutang (penerimaan kembali pinjaman) Rp. 2.828.080.000.000 0810 Pendapatan kembali belanja tahun anggaran berjalan Rp. 40.000.000,000 0811 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat Rp. 2.000.000,000 0812 Penerimaan kembali belanja pegawai daerah otonom Rp. 3.000.000.000 0813 Penerimaan kembali belanja pensiun Rp. 2.000.000.000 0814 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya Rp. 30.995.000.000 0815 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah lainnya Rp. 2.000.000,000 0816 Pembetulan pembukuan PPN, PPh Rp. 4.000.000 0817 Pembetulan pembukuan bea masuk Rp 1.000.000 0820 Pendapatan kembali belanja tahun anggaran yang lalu Rp. 30.000.000.000 0821 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat Rp. 5.500.000.000 0822 Penerimaan kembali belanja pegawai daerah otonom Rp. 2.500.000.000 0823 Penerimaan kembali belanja pensiun Rp. 5.000.000,000 0824 Penerimaan kembali belanja rutin Lainnya Rp. 3.500.000,000 0825 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah lainnya Rp. 13.485.000.000 Pembetulan pembukuan PPN-PPh Rp. 15.000.000 0880 Pendapatan lain-lain Swadana Rp. 5.000.000.000 0881 Pendapatan lain-lain swadana Rp. 5.000.000.000 0890 Pendapatan lain-lain Rp. 4.808.634.000,000 0891 Penerimaan kembali persekot, uang muka gaji Rp. 1.200.000.000 0892 Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan RP. 19.000.000.000 0893 Penerimaan kembali, ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara Rp. 5.000.000.000 0894 Penerimaan kembali perhitungan sisa lebih subsidi gaji PNS daerah otonom berdasarkan SPM nihil KPKN Rp. 200.000.000.000 0895 Penerimaan hasil penjualan saham Pemerintah pada BUMN Rp. 3.184.525.000.000 0899 Pendapat anggaran lainnya Rp. 1.398.909.000.000 Ayat (2) Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pengeluaran rutin sebesar Rp. 147.717.151.000.000 dirinci menurut sektor dan subsektor: 01 SEKTOR INDUSTRI SEBESAR Rp. 98.695.676.000 01.1 Subsektor Industri Rp. 98.695.676.000 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN SEBESAR Rp. 729.771.136.000 02.1 Subsektor Kehutanan Rp. 494.896.359.000 03 SEKTOR PENGAIRAN SEBESAR Rp. 42.684.502.000 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air Rp. 20.343.801.000 04 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI SEBESAR Rp. 105.445.729.615.000 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri Rp. 90.089.207.000 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri Rp. 63.646.101.000 05.4 Subsektor Keuangan Rp. 104.182.130.393.000 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil Rp. 109.863.313.000 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA SEBESAR Rp. 359.164.085.000 06.1 Subsektor Prasarana Jalan Rp. 37.004.376.000 06.2 Subsektor Transportasi Darat Rp. 31.266.980.000 06.3 Subsektor Transportasi Laut Rp. 160.376.343.000 06.4 Subsektor Transportasi Udara Rp. 70.168.675.000 06.5 Subsektor Meteorologi,Geofisika Pencarian dan Penyelamatan (SAR) Rp. 60.347.711.000 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI sebesar Rp. 292.476.155.000 07.1 Subsektor Pertambangan Rp. 275.281.001.000 07.2 Subsektor Energi Rp. 16.655.154.000 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI SEBESAR Rp. 60.204.711.000 08.1 Subsektor Pariwisata Rp. 43.964.059.000 08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi Rp. 16.240.652.000 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI SEBESAR Rp. 14.415.039.854.000 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah Rp. 14.326.356.582.000 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan Rp. 88.683.272.000 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG SEBESAR Rp. 252.870.766.000 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup Rp. 11.501.558.000 10.2 Subsektor Tata Ruang Rp. 241.369.208.000 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA SEBESAR Rp. 5.013.777.491.000 11.1 Subsektor Pendidikan Rp. 4.447.241.126.000 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan Rp. 427.444.468.000 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN sebesar Rp. 25.347.367.000 14.1 Subsektor Perumahan dan Pemukiman Rp. 17.608.291.000 14.2 Sektor Penataan Kota dan Bangunan Rp. 7.739.076.000 15 SEKTOR AGAMA SEBESAR Rp. 1.443.345.000,000 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan beragama Rp. 218.294.655.000 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama Rp. 1.225.051.012.000 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI SEBESAR Rp. 345.357.988.000 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar Rp. 261.809.070.000 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Rp. 48.157.561.000 16.5 Subsektor Kedirgantaraan Rp. 3.126.420.000 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik Rp. 122.265.117.000 17 SEKTOR HUKUM SEBESAR Rp. 833.441.550.000 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional Rp. 729.449.002.000 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum Rp. 103.992.002.000 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN SEBESAR Rp. 6.010.419.861.000 18.1 Subsektor Aparatur Negara Rp. 5.616.314.317.000 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan Rp. 394.105.544.000 19 SEKTOR POLITIK DAN, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA SEBESAR Rp. 2.439.380.808.000 19.1 Subsektor Politik Rp. 109.464.097.000 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri Rp. 1.739.716.478.000 19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan Media Massa Rp. 590.200.293.000 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN SEBESAR Rp. 8.432.393.759.000 20.2 Subsektor ABRI Rp. 8.014.119.512.000 20.3 Subsektor Pendukung Rp. 418.274.247.000 Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Pengeluaran pembangunan sebesar Rp. 67.869.134.000.000 dirinci menurut sektor dan subsektor: Rupiah Nilai Rupiah Bantuan Proyek Dan Kredit Eksport Jumlah (Dalam Rupiah) 01 01.1 02 02.2 02.2 03 03 03.1 03.2 04 04.1 05 05.1 05.2 05.3 05.4 06 06.1 06.2 06.3 06.4 06.5 07 07.1 07.2 08 08.1 08.2 09 09.1 09.2 10 SEKTOR INDUSTRI Subsektor Industri SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN Subsektor Pertanian Subsektor Kehutanan SEKTOR PENGAIRAN Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air Subsektor Irigasi SEKTOR TENAGA KERJA Subsektor Tenaga Kerja SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI Subsektor Perdagangan Dalam Negeri Subsektor Perdagangan Luar Negeri Subsektor Pengembangan Usaha Nasional Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA Subsektor Prasarana Jalan Subsektor Transportasi Dara Subsektor Transportasi Laut Subsektor Transportasi Udara Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan (SAR) SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERG Subsektor Pertambangan Subsektor Energi SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI Subsektor Pariwisata Subsektor Pos dan Telekomunikasi SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI Subsektor Pembangunan Daerah Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG 224.671.200.000 224.671.200.000 4.886.935.100 4.468.000.000.000 1.241.113.600.000.000 408.852.000.000 408.852.000.000 832.261.000.000 1.012.436.400.000 1.012.436.400.000 10.984.890.900.000 19.125.000.000 42.596.600.000 256.662.000.000 659.984.900.000 5.042.290.700.000 2.529.922.400.000 200.469.500.000 151.497.500.000 147.171.000.000 13.230.300.000 707.649.500.000 46.342.000.000 661.307.900.000 58.965.600.000 40.821.600.000 18.144.000.000 8.831.252.700.000 8.095.374.500.000 735.878.200.000 272.251.800.000 288.167.400.000 288.167.400.000 953.700.000 939.797.000 2.784.139.900.000 1.644.181.200.000 1.644.181.200.000 1.139.958.600.000 158.263.200.000 158.263.200.000 586.059.500.000 10.455.700.000 20.040.600.000 0,00 102.280.300 4.324.487.800.000 2.198.206.700.000 766.661.300.000 917.668.600.000 409.746.700.000 32.204.500.000 5.168.050.100.000 15.000.000 5.168.035.100.000 1.330.659.000.000 14.538.700.000 1.316.120.300.000 2.490.094.100.000 2.462.915.400.000 27.178.700.000 369.455.500.000 512.838.600,000 512.838.600.000 5.839.986.500.000 .407.877.500.000 4.028.255.400.000 2.053.035.800.000 2.053.035.800.000 1.972.219.600.000 1.170.699.600.000 1.170.699.600.000 11.850.400.000 29.580.700.000 62.637.200.000 256.662.000.000 762.265.200.000 7.566.778.500.000 4.728.129.100,000 967.130.800.000 1.069.166.100.000 556.917.700 45.434.800.000 8.878.700.000.000 46.357.000.000 5.829.343.800.000 1.589.624.500.000 55.560.300.000 1.334.264.500.000 11.521.546.800 10.558.289.900.000 6.150.424.800.000 641.757.600.000 10.1 11 11.1 11.2 11.3 11.4 12 12.1 13 13.1 13.2 13.3 14 14.1 14.2 15 15.1 15.2 16 16.1 16.2 16.3 16.4 16.5 16.6 17 17.1 17.2 17.3 18 18.1 18.2 19 19.1 19.2 19.3 20 20.1 Subsektor Lingkungan Hidup SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA PEMUDA DAN OLAH RAGA Subsektor Pendidikan Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan Subsektor Kebudayaan Nasional dan Keper- cayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Subsektor Pemuda dan Olah Raga SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana SEKTOR KESEJAHTERAAN DAN KELUARGA BERENCANA Subsektor Kesejateraan Sosial Subsektor Kesehatan Subsektor Peranan Wanita, Anak dan Remaja SEKTOR PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN Subsektor Perumahan dan Permukiman Subsektor Penataan Kota dan Bangunan SEKTOR AGAMA Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Subsektor Teknik Produks dan Teknologi. Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Subsektor Kelautan Subsektor Kedirgantaraan Subsektor Sistem Informasidan dan Statistik SEKTOR HUKUM Subsektor Pembinaan Hukum Nasional Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum Subsektor Sarana dan Prasarana Hukum SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN Subsektor Aparatur Negara Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA Subsektor Politik Subsektor Hubungan Luar Negeri Subsektor Penerangan, Komunikasi dan Media Massa SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN Subsektor Rakyat Terlatih dan Perlindungan 223.113.100.000 43.361.019.000.000 4.085.850.500.000 150.984.800.000 66.782.800.000 57.431.700.000 203.254.000.000 205.254.000.000 2.285.574.700.000 155.443.700.000 1.788.251.400.000 341.879.600.000 1.324.523.900.000 1.315.312.900.000 9.181.600.000 233.895.300.000 24.062.300.000 209.833.000.000 450.844.600.000 156.257.600.000 52.892.900.000 68.119.000.000 57.237.300.000 471.624.000.000 90.114.900.000 136.811.500.000 11.217.700.000 33.108.600.000 92.485.200.000 360.686.400.000 346.843.200.000 13.843.200.000 91.872.900.000 16.082.000.000 10.892.000.000 64.898.000.000 1.239.674.000.000 159.755.200.000 1.789.375.800.000 1.714.944.100 67.370.800.000 1.312.300.000 5.748.600.000 358.488.700.000 358.488.700.000 1.270.716.000.000 271.970.500 992.328.800.000 6.416.700.000 1.241.391.000.000 1.149.883.100.000 91.507.900.000 93.655.200.000 60.000.000 93.655.200.000 88.634.800.000 15.250.000.000 166.178.000.000 152.510.700.000 922.468.600.000 244.892.400.000 12.662.500.000 15.000.000 0,00 15.000.000 0,00 585.912.100.000 559.385.600.000 26.526.500.000 247.697.200.000 4.553.400.000 4.553.400.000 243.145.800.000 1.375.154.900.000 482.867.300.000 6.150.424.800.000 5.800.794.000.000 218.355.600.000 68.094.300.000 63.180.300.000 893.742.700.000 593.742.700.000 3.586.290.700.000 593.847.800.000 2.780.580.200.000 348.296.300.000 2.565.914.900.000 2.405.226.000.000 100.688.900.000 327.550.500.000 24.122.300.000 327.550.500.000 68.142.900.000 234.297.000.000 209.748.000.000 26.222.900.000 36.388.000.000 62.610.900.000 102.777.400.000 136.826.500.000 11.217.000.000 33.123.6 00.000 92.485.200.000 946.598.500.000 906.228.800.000 40.369.700.000 20.635.400.000 508.041.800.000 20.635.400.000 339.570.100.000 2.614.830.900.000 20.2 20.3 Masyarakat Subsektor ABRI Subsektor Pendukung 11.588.300.000 945.518.000.000 282.569.100.000 0,00 1.251.029.600.000 124.125.500.000 11.588.300.000 2.196.548.300.000 406.694.400.000 Pasal 10 Cukup jelas Pasal 11 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3876

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):