Pemilihan Umum

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003

Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Diubah dengan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2000

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum

Mencabut

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969

Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975

Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Angota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980

Komentar!