Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Angota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1975 |
Nomor | : | 4 |
Judul | : | Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Angota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat |
Tanggal Ditetapkan | : | 24 November 1975 |
Tanggal Diundangkan | : | 24 November 1975 |
Tanggal Berlaku | : | 24 November 1975 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999
Pemilihan Umum
Diubah dengan:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980
Mengubah:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969
Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.