Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Angota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1975
Nomor:4
Judul:Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Angota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
Tanggal Ditetapkan:24 November 1975
Tanggal Diundangkan:24 November 1975
Tanggal Berlaku:24 November 1975

Tampilan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980

    Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985

    Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):