Pemilihan Umum

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1999
Nomor:3
Judul:Pemilihan Umum
Tanggal Ditetapkan:1 Februari 1999
Tanggal Diundangkan:1 Februari 1999
Tanggal Berlaku:1 Februari 1999

Tampilan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

Mencabut:

  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969

    Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat

  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975

    Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Angota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980

    Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985

    Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):