Pemilihan Umum
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1999 |
Nomor | : | 3 |
Judul | : | Pemilihan Umum |
Tanggal Ditetapkan | : | 1 Februari 1999 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Februari 1999 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Februari 1999 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Diubah dengan:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2000
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
Mencabut:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969
Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975
Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Angota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.