Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014

Hukum Disiplin Militer

Mencabut

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1947

Menyesuaikan Peraturan-Peraturan Hukum Disiplin Tentara (Staatsblad 1934, No.168) Dengan Keadaan Sekarang

Reaksi!

Belum ada reaksi.