Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1997 |
Nomor | : | 26 |
Judul | : | Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 3 Oktober 1997 |
Tanggal Diundangkan | : | 3 Oktober 1997 |
Tanggal Berlaku | : | 3 Oktober 1997 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014
Hukum Disiplin Militer
Mencabut:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1947
Menyesuaikan Peraturan-Peraturan Hukum Disiplin Tentara (Staatsblad 1934, No.168) Dengan Keadaan Sekarang
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.