Hukum Disiplin Militer

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM DISIPLIN MILITER DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang:

  1. bahwa Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa, melaksanakan operasi militer selain perang, dan ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional;

  2. bahwa Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara berfungsi sebagai penangkal dan penindak terhadap setiap ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa serta pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan;

  3. bahwa dalam mengemban tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, prajurit Tentara Nasional Indonesia memerlukan disiplin tinggi, yang merupakan syarat mutlak dalam tata kehidupan militer agar mampu melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik sehingga hukum disiplin militer perlu dibina dan dikembangkan untuk kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara;

  4. bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Tentara Nasional Indonesia sehingga perlu diganti;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Hukum Disiplin Militer;

    Mengingat:

    Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM DISIPLIN MILITER. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

    1. Militer adalah anggota kekuatan angkatan perang suatu negara yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2. Disiplin Militer adalah kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan untuk melaksanakan peraturan perundang- undangan, peraturan kedinasan, dan tata kehidupan yang berlaku bagi Militer.

    3. Hukum Disiplin Militer adalah peraturan dan norma untuk mengatur, membina, menegakkan disiplin, dan tata kehidupan yang berlaku bagi Militer.

    4. Hukuman Disiplin Militer adalah hukuman yang dijatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum kepada bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya karena melakukan pelanggaran Hukum Disiplin Militer.

    5. Pelanggaran Hukum Disiplin Militer adalah segala perbuatan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Militer yang melanggar hukum dan/atau peraturan Disiplin Militer dan/atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan Militer yang berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

    6. Tersangka adalah Militer yang karena perbuatannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.

    7. Pemohon adalah Tersangka yang mengajukan permohonan keberatan atas Hukuman Disiplin Militer yang dijatuhkan kepadanya.

    8. Terhukum adalah Tersangka yang telah dijatuhi Hukuman Disiplin Militer dan keputusannya telah berkekuatan hukum tetap.

    9. Atasan adalah Militer yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih tinggi daripada Militer lainnya.

    10. Bawahan adalah Militer yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih rendah daripada Militer lainnya.

    11. Atasan Langsung adalah Atasan yang mempunyai wewenang komando langsung terhadap Bawahan yang bersangkutan.

    12. Atasan yang Berhak Menghukum yang selanjutnya disebut Ankum adalah Atasan yang diberi wewenang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya.

    13. Ankum Atasan adalah Atasan Langsung dari Ankum yang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.

    14. Ankum dari Ankum Atasan adalah Atasan Langsung dari Ankum Atasan yang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.

    15. Perwira Penyerah Perkara yang selanjutnya disebut Papera adalah perwira yang oleh atau atas dasar undang- undang mempunyai wewenang untuk menentukan suatu perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia yang berada di bawah wewenang komandonya diserahkan kepada atau diselesaikan di luar pengadilan dalam lingkungan peradilan Militer atau pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

    16. Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Disiplin Militer yang selanjutnya disingkat DPPDM adalah dewan yang bersifat ad hoc di lingkungan internal Tentara Nasional Indonesia yang bertugas memberikan pertimbangan, rekomendasi, dan pengawasan atas pelaksanaan penegakan Hukum Disiplin Militer.

    17. Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi Militer yang memimpin Tentara Nasional Indonesia.

    18. Tata Tertib Militer adalah ketentuan tertulis atau tidak tertulis yang harus dipatuhi oleh Militer dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam dinas maupun di luar dinas.

    19. Pemeriksa adalah pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.

    20. Pemeriksaan adalah tindakan Pemeriksa untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tentang terjadinya Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.

    21. Hari adalah hari kalender.


    Pasal 2

    Penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer dilaksanakan berdasarkan asas:



  6. keadilan;

  7. pembinaan;

  8. persamaan di hadapan hukum;

  9. praduga tak bersalah;

  10. hierarki;

  11. kesatuan komando;

  12. kepentingan Militer;

  13. tanggung jawab;

  14. efektif dan efisien; dan

  15. manfaat.

    Pasal 3

    Hakikat Hukum Disiplin Militer merupakan pembinaan dan penertiban secara internal yang berkaitan dengan Hukum Disiplin Militer. BAB II TUJUAN DAN FUNGSI


    Pasal 4

    Penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer bertujuan untuk mewujudkan pembinaan organisasi, pembinaan personel, pembinaan dan peningkatan Disiplin Militer, serta penegakan Hukum Disiplin Militer dengan memperhatikan kemanfaatan dan keadilan.


    Pasal 5

    Penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer berfungsi sebagai sarana untuk:


  16. menciptakan kepastian hukum dan pelindungan hukum bagi Militer serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang Ankum; dan

  17. menegakkan tata kehidupan bagi setiap Militer dalam menunaikan tugas dan kewajibannya. BAB III RUANG LINGKUP BERLAKUNYA HUKUM DISIPLIN MILITER

    Pasal 6
    (1)

    Hukum Disiplin Militer berlaku bagi:


  18. Militer; dan

  19. setiap orang yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Militer.

    (2)

    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Militer atau yang dipersamakan dengan Militer yang sedang menjalani penahanan, pidana penjara, kurungan, atau tutupan. BAB IV DISIPLIN MILITER Pasal 7

    (1)

    Setiap Militer dalam menunaikan tugas dan kewajibannya bersikap dan berperilaku disiplin dengan mematuhi Hukum Disiplin Militer.

    (2)

    Hukum Disiplin Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kewajiban dan larangan.

    (3)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Panglima. BAB V PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER DAN HUKUMAN DISIPLIN MILITER

    Pasal 8

    Jenis Pelanggaran Hukum Disiplin Militer terdiri atas:


  20. segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer; dan

  21. perbuatan yang melanggar peraturan perundang- undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya.

    Pasal 9

    Jenis Hukuman Disiplin Militer terdiri atas:


  22. teguran;

  23. penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari; atau

  24. penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

    Pasal 10

    Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diikuti dengan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 11
    (1)

    Dalam keadaan khusus, jenis Hukuman Disiplin Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dan huruf c dapat diperberat dengan tambahan waktu penahanan paling lama 7 (tujuh) hari.

    (2)

    Keadaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:


  25. negara dalam keadaan bahaya;

  26. dalam kegiatan operasi militer;

  27. dalam kesatuan yang disiapsiagakan; dan/atau

  28. Militer yang melakukan pengulangan Pelanggaran Disiplin Militer dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan setelah dijatuhi Hukuman Disiplin Militer.

    Pasal 12
    (1)

    Militer yang dijatuhi Hukuman Disiplin Militer lebih dari 3 (tiga) kali dalam pangkat yang sama, dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak patut dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas militer, diberhentikan tidak dengan hormat.

    (2)

    Pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI ATASAN DAN BAWAHAN Bagian Kesatu Atasan


    Pasal 13
    (1)

    Atasan terdiri atas:


  29. Militer yang pangkatnya lebih tinggi; dan

  30. Militer yang jabatannya lebih tinggi.

    (2)

    Militer yang pangkatnya lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:

  31. setiap Militer yang pangkatnya lebih tinggi daripada pangkat Militer lainnya;

  32. dalam hal pangkatnya sama, kedudukannya ditinjau dari lamanya menyandang pangkat;

  33. dalam hal pangkatnya sama dan lamanya menyandang pangkat sama maka kedudukannya ditinjau dari lamanya memangku jabatan setingkat;

  34. dalam hal pangkatnya sama, lamanya menyandang pangkat sama, dan lamanya memangku jabatan setingkat sama, maka kedudukannya ditinjau dari lamanya menjadi Militer; atau

  35. dalam hal pangkatnya sama, lamanya menyandang pangkat sama, lamanya memangku jabatan setingkat sama, dan lamanya menjadi Militer sama, maka kedudukannya ditinjau dari usianya.

    (3)

    Militer yang jabatannya lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan atasan yang:

  36. memangku jabatan sesuai dengan tingkat jabatan berdasarkan struktur organisasi; atau

  37. memangku jabatan sesuai dengan tingkat jabatan berdasarkan penunjukan lebih tinggi daripada jabatan lainnya.

    Pasal 14

    Atasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, wajib:


  38. memelihara moril, membangkitkan motivasi, inisiatif, dan keberanian bawahannya dengan memberi keteladanan berdasarkan kesadaran bahwa keberhasilan pelaksanaan tugas merupakan kebanggaan kesatuan dan Militer;

  39. memimpin Bawahan dengan adil dan bijaksana;

  40. memberikan perhatian terhadap kesejahteraan Bawahan, berusaha meningkatkan kemampuan dan pengetahuan Bawahan;

  41. memberikan contoh dan teladan baik dalam sikap, ucapan, maupun perbuatan di dalam dan di luar kedinasan;

  42. menjalankan wewenang yang dipercayakan kepadanya dengan saksama, adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya; dan

  43. memberikan petunjuk dan arahan kepada Bawahan, mengatur pembagian tugas kedinasan secara efektif dan efisien, serta mengawasi pelaksanaannya.

    Pasal 15

    Dalam memberikan perintah kepada bawahannya, Atasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, wajib:


  44. berdasarkan kepentingan dinas, baik perintah yang diberikan secara lisan maupun tertulis;

  45. singkat, lengkap, dan jelas;

  46. memperhatikan keadaan, kesiapan, dan kemampuan Bawahan untuk melaksanakan tugas; dan

  47. bertanggung jawab atas isi dari perintah yang diberikan. Bagian Kedua Bawahan

    Pasal 16

    Bawahan merupakan Militer yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih rendah daripada pangkat dan/atau jabatan Militer lainnya.


    Pasal 17

    Bawahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, wajib:


  48. patuh dan taat kepada Atasan, serta menjunjung tinggi semua perintah dinas dan arahan yang diberikan Atasan, berdasarkan kesadaran bahwa setiap perintah dan arahan tersebut untuk kepentingan kedinasan;

  49. bersikap hormat kepada Atasan, baik di dalam maupun di luar kedinasan, berdasarkan kesadaran untuk menegakkan kehormatan militer; dan

  50. memegang teguh dan menjaga sikap, perkataan, dan perbuatan pada waktu berhadapan dengan Atasan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

    Pasal 18

    Dalam melaksanakan perintah, Bawahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, wajib:


  51. memahami maksud dan isi perintah yang diberikan, apabila belum jelas wajib bertanya kepada Atasan yang memberikan perintah;

  52. mengulangi isi perintah atau menyampaikan pemahaman tentang maksud perintah tersebut kepada Atasan yang memberi perintah;

  53. menyampaikan laporan kepada Atasan yang memberi perintah atas pelaksanaan dan hasil yang dicapai dari perintah; dan

  54. bertanggung jawab kepada Atasan yang memberikan perintah atas pelaksanaan perintah.

    Pasal 19

    Ketentuan lebih lanjut mengenai Atasan dan Bawahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 diatur dengan Peraturan Panglima. BAB VII ANKUM DAN KEWENANGANNYA


    Pasal 20

    Ankum berdasarkan kewenangannya terdiri atas:


  55. Ankum berwenang penuh;

  56. Ankum berwenang terbatas; dan

  57. Ankum berwenang sangat terbatas.

    Pasal 21
    (1)

    Ankum berwenang penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, mempunyai wewenang menjatuhkan semua jenis Hukuman Disiplin Militer kepada Militer yang berada di bawah wewenang komandonya.

    (2)

    Ankum berwenang terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, mempunyai wewenang menjatuhkan semua jenis Hukuman Disiplin Militer kepada Militer yang berada di bawah wewenang komandonya, kecuali penahanan disiplin berat terhadap perwira.

    (3)

    Ankum berwenang sangat terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, mempunyai wewenang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer teguran dan penahanan ringan kepada bintara dan tamtama yang berada di bawah wewenang komandonya.


    Pasal 22
    (1)

    Ankum berdasarkan jenjangnya terdiri atas:


  58. Ankum;

  59. Ankum Atasan;

  60. Ankum dari Ankum Atasan; dan

  61. Ankum tertinggi.

    (2)

    Ankum tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah Panglima. Pasal 23

    (1)

    Ankum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berwenang:

  62. melakukan atau memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Militer yang berada di bawah wewenang komandonya;

  63. menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer terhadap Militer yang berada di bawah wewenang komandonya; dan

  64. menunda pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer yang telah dijatuhkan.

    (2)

    Ankum Atasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b berwenang:

  65. menunda pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer;

  66. memeriksa dan memutuskan pengajuan keberatan; dan

  67. mengawasi dan mengendalikan Ankum di bawahnya.

    (3)

    Ankum dari Ankum Atasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c berwenang:

  68. menunda pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer;

  69. memeriksa dan memutuskan pengajuan keberatan tingkat akhir; dan

  70. mengawasi dan mengendalikan Ankum di bawahnya.

    (4)

    Ankum tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf d berwenang:

  71. menunda pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer;

  72. memeriksa dan memutuskan pengajuan keberatan tingkat akhir dan bersifat final; dan

  73. mengawasi dan mengendalikan Ankum di bawahnya.

    Pasal 24

    Ketentuan lebih lanjut mengenai Ankum, wewenang Ankum, jenjang Ankum, dan tata cara pelaksanaan wewenang Ankum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Panglima. BAB VIII PENYELESAIAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER Bagian Kesatu Umum


    Pasal 25

    Militer yang melakukan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer dikenai:


  74. tindakan Disiplin Militer; dan/atau

  75. Hukuman Disiplin Militer. Bagian Kedua Tindakan Disiplin Militer

    Pasal 26
    (1)

    Setiap Atasan berwenang mengambil tindakan Disiplin Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a terhadap setiap Bawahan yang melakukan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.

    (2)

    Tindakan Disiplin Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan seketika oleh setiap Atasan kepada Bawahan berupa tindakan fisik dan/atau teguran lisan yang bersifat mendidik dan mencegah terulangnya Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.

    (3)

    Tindakan Disiplin Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewenangan Ankum untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer. Bagian Ketiga Hukuman Disiplin Militer Paragraf 1 Umum


    Pasal 27

    Penyelesaian pelanggaran dengan Hukuman Disiplin Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilaksanakan melalui kegiatan:


  76. Pemeriksaan;

  77. penjatuhan Hukuman Disiplin Militer;

  78. pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer; dan

  79. pencatatan dalam buku Hukuman Disiplin Militer.

    Pasal 28

    Militer yang melakukan lebih dari 1 (satu) Pelanggaran Hukum Disiplin Militer pada saat bersamaan hanya dapat dijatuhi 1 (satu) jenis Hukuman Disiplin Militer.


    Pasal 29
    (1)

    Hak menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer gugur karena:


  80. Tersangka meninggal dunia;

  81. kedaluwarsa;

  82. Tersangka diberhentikan dari dinas kemiliteran; atau

  83. ne bis in idem. (2) Kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak Ankum menerima:

  84. laporan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer;

  85. berkas perkara Pemeriksaan; atau

  86. keputusan penyelesaian menurut Hukum Disiplin Militer dari Papera.

    (3)

    Dalam hal hak menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ankum Atasan mengeluarkan keputusan penutupan perkara disiplin demi hukum. Pasal 30

    (1)

    Apabila Ankum lalai atau tidak melaksanakan penjatuhan Hukuman Disiplin Militer, Ankum Atasan memberikan peringatan tertulis.

    (2)

    Peringatan tertulis oleh Ankum Atasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 3 (tiga) bulan sejak dinyatakan kedaluwarsa. Paragraf 2 Pemeriksaan

    Pasal 31

    Militer yang disangka melakukan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer berhak didampingi perwira sebagai penasihat pada setiap tingkat Pemeriksaan.


    Pasal 32

    (1)

    Pemeriksaan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer dilakukan oleh Pemeriksa.

    (2)

    Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  87. Ankum;

  88. perwira atau bintara yang mendapat perintah dari Ankum; atau

  89. pejabat lain yang berwenang.

    Pasal 33
    (1)

    Pemeriksa melakukan Pemeriksaan terhadap Tersangka dan saksi, serta mengumpulkan barang bukti.

    (2)

    Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan segera, setelah Ankum mengetahui atau menerima laporan terjadinya Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.

    (3)

    Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperoleh fakta kejadian yang sebenarnya sehingga dapat diambil keputusan secara tepat, objektif, dan adil.


    Pasal 34
    (1)

    Pemeriksa memanggil secara tertulis Militer yang disangka melakukan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan saksi untuk dilakukan Pemeriksaan.

    (2)

    Dalam Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa berwenang meminta keterangan para saksi, Tersangka, dan mengumpulkan barang bukti.

    (3)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima.


    Pasal 35
    (1)

    Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan secara langsung tanpa kekerasan.

    (2)

    Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara Pemeriksaan.

    (3)

    Berita acara Pemeriksaan dan berita acara penyitaan barang bukti disatukan dalam berkas perkara. Paragraf 3 Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer


    Pasal 36
    (1)

    Ankum setelah menerima dan mempelajari berkas perkara Pelanggaran Hukum Disiplin Militer, wajib mengambil keputusan untuk:


  90. menyidangkan jika terdapat cukup bukti; atau

  91. tidak menyidangkan jika tidak terdapat cukup bukti.

    (2)

    Keputusan Ankum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendengar pertimbangan staf dan/atau Atasan Langsung Tersangka dan dapat mendengar keterangan Tersangka.

    (3)

    Dalam hal Ankum memutuskan perkara Pelanggaran Hukum Disiplin Militer disidangkan, Ankum menentukan hari sidang.

    (4)

    Dalam hal Ankum memutuskan untuk tidak disidangkan, Ankum mengeluarkan keputusan tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer disertai rehabilitasi dengan mengembalikan nama baik, harkat, dan martabatnya seperti semula. Pasal 37

    (1)

    Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer dilaksanakan dalam sidang Disiplin Militer.

    (2)

    Sidang Disiplin Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tata cara sidang Disiplin Militer.

    (3)

    Ankum menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer berdasarkan keyakinan telah terjadi Pelanggaran Hukum Disiplin Militer yang dilakukan oleh Tersangka, dengan didukung paling sedikit 1 (satu) alat bukti yang sah.

    (4)

    Pada waktu menentukan jenis dan lamanya Hukuman Disiplin Militer, Ankum wajib mengusahakan terwujudnya keadilan dan pembinaan dengan memperhatikan keadaan pada waktu Pelanggaran Hukum Disiplin Militer dilakukan, kepribadian, dan tingkah laku Tersangka sehari-hari.

    (5)

    Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer oleh Ankum dituangkan dalam keputusan Hukuman Disiplin Militer.

    (6)

    Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer oleh Ankum tidak menghapuskan tuntutan pidana atau gugatan perkara lainnya.

    (7)

    Ankum sesudah menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer wajib memberitahukan kepada Tersangka tentang haknya untuk mengajukan keberatan.

    (8)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sidang Disiplin Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima.

    Pasal 38

    Alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) meliputi:


  92. barang bukti;

  93. surat;

  94. informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik;

  95. keterangan saksi;

  96. keterangan ahli; atau

  97. keterangan Tersangka.

    Pasal 39

    Keputusan Hukuman Disiplin Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5) harus memuat:


  98. identitas Militer yang dijatuhi Hukuman Disiplin Militer meliputi nama lengkap, pangkat, nomor registrasi prajurit, jabatan, kesatuan, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, dan alamat tempat tinggal;

  99. fakta Pelanggaran Hukum Disiplin Militer yang telah dilakukan;

  100. hal yang memberatkan dan meringankan;

  101. pasal yang dilanggar dari peraturan perundang- undangan dan ketentuan yang berlaku;

  102. pasal yang menjadi dasar kewenangan Ankum; dan

  103. diktum putusan yang memuat:

    1. alasan penjatuhan Hukuman Disiplin Militer;

    2. jenis Pelanggaran Hukum Disiplin Militer; dan

    3. jenis Hukuman Disiplin Militer yang dijatuhkan.

      Pasal 40
      (1)

      Dalam hal Hukuman Disiplin Militer terhadap perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dijatuhkan, keputusan penyelesaian menurut Hukum Disiplin Militer merupakan wewenang Papera setelah menerima pendapat dan saran hukum dari oditur.

      (2)

      Setelah menerima pendapat dan saran hukum dari oditur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Papera dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari menerbitkan keputusan penyelesaian menurut Hukum Disiplin Militer dan menyampaikan kepada Ankum yang berwenang.

      (3)

      Berdasarkan keputusan penyelesaian menurut Hukum Disiplin Militer oleh Papera sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ankum segera menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer yang dituangkan dalam keputusan Hukuman Disiplin Militer. Paragraf 4 Pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer


      Pasal 41
      (1)

      Hukuman Disiplin Militer dilaksanakan segera setelah dijatuhkan oleh Ankum.

      (2)

      Pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunda jika Terhukum mengajukan permohonan keberatan.

      (3)

      Masa Hukuman Disiplin Militer berakhir pada saat apel pagi hari berikutnya dari hari terakhir Hukuman Disiplin Militer yang harus dijalani.


      Pasal 42
      (1)

      Hukuman Disiplin Militer berupa penahanan bagi perwira dilaksanakan di ruang tahanan untuk perwira.

      (2)

      Hukuman Disiplin Militer berupa penahanan bagi bintara dan tamtama dilaksanakan di ruang tahanan untuk bintara dan tamtama.

      (3)

      Ruang tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dipisahkan antara ruang tahanan untuk Militer laki-laki dan ruang tahanan untuk Militer perempuan.

      (4)

      Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Panglima.


      Pasal 43
      (1)

      Dalam hal pelaksanaan penahanan ringan, Terhukum dapat menerima tamu dan dapat dipekerjakan di lingkungan satuannya pada jam kerja.

      (2)

      Dalam hal pelaksanaan penahanan berat, Terhukum tidak dapat menerima tamu, tidak dapat dipekerjakan, dan menjalani penahanan tersebut pada tempat tertutup.

      (3)

      Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penahanan ringan dan penahanan berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.


      Pasal 44
      (1)

      Terhukum yang sakit dan/atau dirawat sebelum melaksanakan Hukuman Disiplin Militer, pelaksanaan hukumannya ditunda sampai dinyatakan sembuh.

      (2)

      Pernyataan sakit dan pernyataan sembuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara tertulis oleh dokter atau tenaga medis dari rumah sakit.

      (3)

      Waktu selama Terhukum dirawat karena sakit di luar ruang tahanan tempat menjalani Hukuman Disiplin Militer, tidak dihitung sebagai waktu pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer. Paragraf 5 Pencatatan


      Pasal 45

      Hukuman Disiplin Militer dicatat dalam buku Hukuman Disiplin Militer dan buku data personel yang bersangkutan. BAB IX PENGAJUAN KEBERATAN Bagian Kesatu Permohonan Keberatan Pertama


      Pasal 46
      (1)

      Pemohon berhak mengajukan keberatan atas sebagian atau seluruh rumusan alasan hukuman, jenis, dan/atau berat ringannya Hukuman Disiplin Militer yang dijatuhkan.

      (2)

      Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara patut, tertulis, dan hierarkis.

      (3)

      Dalam pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon dapat mengajukan perwira hukum atau perwira lainnya kepada Ankum untuk memberikan nasihat.

      (4)

      Dalam hal di kesatuan tidak ada perwira, dapat ditunjuk Militer lainnya untuk memberikan nasihat yang berhubungan dengan pengajuan keberatan.


      Pasal 47

      Dalam hal Pemohon mengajukan keberatan, pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer ditunda sampai ada keputusan dari Ankum Atasan atau Ankum dari Ankum Atasan yang berkekuatan hukum tetap.


      Pasal 48
      (1)

      Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 diajukan kepada Ankum Atasan melalui Ankum paling lama 4 (empat) hari sesudah Hukuman Disiplin Militer dijatuhkan.

      (2)

      Ankum wajib menerima dan meneruskan pengajuan keberatan atas keputusan Hukuman Disiplin Militer yang dijatuhkannya kepada Ankum Atasan paling lama 7 (tujuh) hari.

      (3)

      Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Hukuman Disiplin Militer yang sudah diajukan dapat ditarik kembali paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterima Ankum dan apabila keberatan ditarik kembali Terhukum segera menjalani Hukuman Disiplin Militer.


      Pasal 49
      (1)

      Ankum Atasan yang berwenang memutus permohonan keberatan, wajib segera mengambil keputusan berupa menolak atau mengabulkan seluruh atau sebagian keberatan yang diajukan, dalam bentuk keputusan paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak permohonan keberatan diterima.

      (2)

      Dalam hal keberatan ditolak seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ankum Atasan menguatkan keputusan yang telah dibuat Ankum yang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.

      (3)

      Dalam hal keberatan diterima seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ankum Atasan membatalkan keputusan yang telah dibuat oleh Ankum yang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.

      (4)

      Dalam hal keberatan ditolak atau diterima sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ankum Atasan mengubah keputusan yang dibuat oleh Ankum yang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer. Bagian Kedua Permohonan Keberatan Kedua


      Pasal 50
      (1)

      Dalam hal Tersangka menolak keputusan Ankum Atasan terhadap permohonan keberatan yang diajukan, Tersangka berhak mengajukan permohonan keberatan sekali lagi kepada Ankum dari Ankum Atasan yang telah memutus permohonan keberatan yang diajukan sebelumnya.

      (2)

      Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 4 (empat) hari terhitung sejak keputusan terhadap permohonan keberatan yang diajukan sebelumnya diberitahukan kepada Tersangka.

      (3)

      Ketentuan mengenai permohonan keberatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis bagi ketentuan permohonan keberatan kedua.


      Pasal 51

      Dalam hal Terhukum berpendapat belum memperoleh keadilan terhadap Permohonan keberatan kedua, Terhukum dapat mengajukan pengaduan kepada DPPDM. Bagian Ketiga Keputusan Terakhir


      Pasal 52

      Keputusan Hukuman Disiplin Militer yang dijatuhkan oleh Panglima merupakan keputusan terakhir dan bersifat final. BAB X DEWAN PERTIMBANGAN DAN PENGAWASAN DISIPLIN MILITER


      Pasal 53
      (1)

      Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan Ankum dapat dibentuk DPPDM.

      (2)

      DPPDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc .

      (3)

      DPPDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan pertimbangan, rekomendasi, dan pengawasan atas pelaksanaan kewenangan Ankum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      (4)

      Susunan keanggotaan DPPDM berasal dari lingkungan internal Tentara Nasional Indonesia, kecuali Ankum yang terkait.

      (5)

      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, tugas, dan susunan keanggotaan DPPDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Panglima. BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN


      Pasal 54

      Militer yang perkaranya masih dalam Pemeriksaan di pengadilan dan/atau sudah diputus oleh pengadilan tidak boleh dijatuhi Hukuman Disiplin Militer, kecuali dalam putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, hakim dalam putusannya mengembalikan perkara untuk diselesaikan secara Hukum Disiplin Militer.


      Pasal 55

      Terhadap suatu pelanggaran pidana yang diancam hanya dengan pidana denda dan telah dibayar maksimum dendanya, terhadap Tersangka tidak dapat dijatuhi Hukuman Disiplin Militer.


      Pasal 56

      Selama Terhukum menjalani Hukuman Disiplin Militer berupa penahanan tetap dihitung sebagai masa dinas.


      Pasal 57
      (1)

      Perwira atau Atasan yang mendapat bukti yang cukup untuk menyangka bahwa Bawahan telah melakukan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer yang dapat menimbulkan keonaran dan mengganggu tata tertib di tempat kejadian, berwenang melakukan atau memerintahkan penahanan sementara dan wajib segera melaporkan kepada Ankum yang membawahkan langsung Tersangka.

      (2)

      Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam. BAB XII KETENTUAN PERALIHAN


      Pasal 58

      Pelanggaran Hukum Disiplin Militer yang terjadi sebelum Undang-Undang ini berlaku dan perkaranya sedang dalam proses, penyelesaian dan penegakan hukum menggunakan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.


      Pasal 59

      Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan tentang Hukum Disiplin Militer yang sudah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.


      Pasal 60

      Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP


      Pasal 61

      Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3703), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


      Pasal 62

      Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 257 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM DISIPLIN MILITER I. UMUM Tentara Nasional Indonesia merupakan bagian tidak terpisahkan dari rakyat Indonesia, lahir dari kancah perjuangan kemerdekaan bangsa, dibesarkan, dan berkembang bersama-sama rakyat Indonesia dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan. Tugas pokok Tentara Nasional Indonesia adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dilaksanakan dengan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Tentara Nasional Indonesia yang mempunyai jati diri sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, memerlukan disiplin tinggi, rela berkorban jiwa dan raga sebagai syarat mutlak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewajiban. Dalam menegakkan disiplin dan tata tertib di lingkungan Tentara Nasional Indonesia diperlukan Undang-Undang tentang Hukum Disiplin yang pasti, tegas dan jelas serta memenuhi syarat filosofis, sosiologis dan yuridis sebagai sarana pembinaan personel dan kesatuan. Hukum Disiplin Militer yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Tentara Nasional Indonesia, karena telah terjadinya perubahan-perubahan antara lain:


    4. Adanya pemisahan Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999 tentang Langkah-Langkah Kebijakan Dalam Rangka Pemisahan Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    5. Adanya penggantian nama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi Tentara Nasional Indonesia.

    6. Telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Berdasarkan uraian tersebut, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia perlu dicabut dan diganti dengan Undang-Undang ini yang mengatur substansi yang disesuaikan dengan perubahan-perubahan tersebut antara lain:

    7. Subjek dalam Undang-Undang ini adalah Militer dan tidak menggunakan istilah prajurit dengan pertimbangan sebagai berikut:

  104. Pada dasarnya hukum pidana terdiri atas hukum pidana umum dan hukum pidana militer (militair straafrecht). b. Hukum pidana militer adalah hukum pidana yang subjeknya “Militer” atau mereka yang berdasarkan undang- undang dipersamakan dengan Militer.

  105. Penggunaan sebutan Militer sesuai dengan sebutan subjek tindak pidana militer sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer dan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.

  106. Perlu menyeragamkan, menyinkronkan, dan membakukan istilah yang berkaitan dengan subjek hukum militer dan lembaga yang berwenang menyelesaikan perkara militer, seperti:

    1. Hukum Militer yang terdiri atas Hukum Pidana Militer, Hukum Acara Pidana Militer, Hukum Tata Usaha Militer, dan Hukum Disiplin Militer; dan

    2. Polisi Militer, Oditurat Militer, Peradilan Militer, dan Lembaga Pemasyarakatan Militer.

      1. Diterapkannya asas keadilan, pembinaan, persamaan di hadapan hukum, praduga tak bersalah, hierarki, kesatuan komando, kepentingan militer, tanggung jawab, efektif dan efisien, dan manfaat dalam penyelesaian perkara Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.

      2. Dirumuskannya alat-alat bukti dalam rangka pembuktian proses penyelesaian Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.

      3. Pemberian peringatan secara tertulis oleh Ankum Atasan kepada Ankum yang lalai atau sengaja tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.

      4. Pembentukan DPPDM yang bersifat ad hoc di lingkungan internal yang bertugas memberikan pertimbangan, rekomendasi, dan pengawasan atas pelaksanaan penegakan Hukum Disiplin Militer. II. PASAL DEMI PASAL

        Pasal 1

        Cukup jelas. Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap Militer. Huruf b Yang dimaksud dengan “asas pembinaan” adalah bahwa penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer sebagai wujud pembinaan kepada Militer dalam rangka meningkatkan disiplin dan profesionalisme keprajuritan. Huruf c Yang dimaksud dengan “asas persamaan di hadapan hukum” adalah bahwa Undang-Undang tentang Hukum Disiplin Militer diberlakukan di semua tingkatan kepangkatan. Huruf d Yang dimaksud dengan “asas praduga tak bersalah” adalah bahwa Militer dianggap tidak bersalah selama belum mendapatkan keputusan Hukuman Disiplin Militer yang berkekuatan hukum tetap. Huruf e Yang dimaksud dengan “asas hierarki” adalah bahwa penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer dan penjatuhan Hukuman Disiplin Militer dilakukan berdasarkan penjenjangan Ankum. Huruf f Yang dimaksud dengan “asas kesatuan komando” adalah bahwa dalam struktur organisasi militer, seorang komandan mempunyai kedudukan sentral dan bertanggung jawab penuh terhadap kesatuan dan anak buahnya dan bertanggung jawab dalam pembinaan dan penegakan Hukum Disiplin Militer. Huruf g Yang dimaksud dengan “asas kepentingan Militer” adalah bahwa penegakan Hukum Disiplin Militer didasarkan pada kepentingan militer untuk penyelenggaraan pertahanan negara. Huruf h Yang dimaksud dengan “asas tanggung jawab” adalah bahwa dalam tata organisasi militer seorang komandan berfungsi sebagai seorang pemimpin, panutan dan pelatih sehingga seorang komandan harus bertanggung jawab dalam pembinaan dan penegakan Hukum Disiplin Militer. Oleh karena itu, seorang komandan diberikan kewenangan untuk memeriksa dan menjatuhkan hukuman disiplin kepada anggota di bawah wewenang komandonya. Huruf i Yang dimaksud dengan “asas efektif dan efisien” adalah bahwa penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer harus sesuai dengan tujuan dan dilaksanakan sesegera mungkin. Huruf j Yang dimaksud dengan “asas manfaat” adalah bahwa penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada Tentara Nasional Indonesia.


        Pasal 3

        Cukup jelas.


        Pasal 4

        Cukup jelas.


        Pasal 5

        Cukup jelas.


        Pasal 6

        Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “setiap orang yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Militer” antara lain:


  107. Prajurit Siswa;

  108. Militer Tituler;

  109. Warga Negara yang dimobilisasi karena keahliannya pada waktu perang; atau

  110. Tawanan perang. Ayat (2) Cukup jelas.

    Pasal 7

    Cukup jelas.


    Pasal 8

    Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “perbuatan yang melanggar perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya” meliputi:


  111. segala bentuk tindak pidana yang digolongkan dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau kurungan paling lama 6 (enam) bulan;

  112. perkara sederhana dan mudah pembuktiannya;

  113. tindak pidana yang terjadi tidak mengakibatkan terganggunya kepentingan militer dan/atau kepentingan umum; dan

  114. tindak pidana karena ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai paling lama 4 (empat) hari.

    Pasal 9

    Cukup jelas.


    Pasal 10

    Cukup jelas.


    Pasal 11

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “negara dalam keadaan bahaya” adalah keadaan negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf b Yang dimaksud dengan “dalam kegiatan operasi militer” adalah pelaksanaan tugas pokok satuan Tentara Nasional Indonesia, baik operasi militer untuk perang maupun operasi militer selain perang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf c Yang dimaksud dengan “dalam kesatuan yang disiapsiagakan” adalah kesatuan yang sedang disiapkan untuk melaksanakan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf d Cukup jelas.


    Pasal 12

    Cukup jelas.


    Pasal 13

    Cukup jelas.


    Pasal 14

    Cukup jelas.


    Pasal 15

    Cukup jelas.


    Pasal 16

    Cukup jelas.


    Pasal 17

    Cukup jelas.


    Pasal 18

    Cukup jelas.


    Pasal 19

    Cukup jelas.


    Pasal 20

    Cukup jelas.


    Pasal 21

    Cukup jelas.


    Pasal 22

    Cukup jelas.


    Pasal 23

    Cukup jelas.


    Pasal 24

    Cukup jelas.


    Pasal 25

    Cukup jelas.


    Pasal 26

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “tindakan fisik” adalah tindakan pembinaan fisik yang bersifat mendidik, antara lain push up , sit up , __ dan lari keliling lapangan. Ayat (3) Cukup jelas.


    Pasal 27

    Cukup jelas.


    Pasal 28

    Cukup jelas.


    Pasal 29

    Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan “ne bis in idem ” adalah setiap Militer tidak dapat diproses lebih dari satu kali atas Pelanggaran Hukum Disiplin Militer yang telah diputus dengan Hukuman Disiplin Militer. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.


    Pasal 30

    Cukup jelas.


    Pasal 31

    Yang dimaksud dengan “perwira sebagai penasihat” adalah setiap perwira yang mendapat perintah untuk mendampingi Tersangka.


    Pasal 32

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “pejabat lain yang berwenang” antara lain Polisi Militer atau personel penegak hukum.


    Pasal 33

    Cukup jelas.


    Pasal 34

    Cukup jelas.


    Pasal 35

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan “tanpa kekerasan” antara lain tanpa kekerasan fisik dan/atau psikis. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.


    Pasal 36

    Cukup jelas.


    Pasal 37

    Cukup jelas.


    Pasal 38

    Huruf a Yang dimaksud dengan “barang bukti” adalah barang yang dipergunakan untuk melakukan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer atau barang yang dihasilkan dari Pelanggaran Hukum Disiplin Militer. Huruf b Yang dimaksud dengan “surat” antara lain tulisan, artikel, gambar, dan dokumen tertulis. Huruf c Yang dimaksud dengan “informasi elektronik” adalah semua informasi yang berkaitan dengan dilakukannya Pelanggaran Hukum Disiplin Militer dengan menggunakan sarana elektronik antara lain: telepon, foto, fotokopi, rekaman suara, Video Compact Disk (VCD), internet, film, email, Short Message Service (SMS ). Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas.


    Pasal 39

    Cukup jelas.


    Pasal 40

    Cukup jelas.


    Pasal 41

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “masa Hukuman Disiplin Militer berakhir pada saat apel pagi hari berikutnya” adalah hari berikutnya setelah tanggal yang tercantum dalam Keputusan Hukuman Disiplin Militer. Apabila hari berikutnya adalah hari libur, maka masa Hukuman Disiplin Militer tetap berakhir pada jam yang sama pada saat apel pagi.


    Pasal 42

    Cukup jelas.


    Pasal 43

    Cukup jelas.


    Pasal 44

    Cukup jelas.


    Pasal 45

    Yang dicatat dalam buku Hukuman Disiplin Militer antara lain:


  115. identitas Terhukum yang meliputi nama, tempat tanggal lahir, pangkat, nomor registrasi pusat, jabatan, kesatuan, agama dan jenis kelamin;

  116. nomor dan tanggal keputusan penjatuhan hukuman;

  117. jenis hukuman yang dijatuhkan;

  118. ada tidaknya pengajuan keberatan; dan

e. keputusan atas pengajuan keberatan. Pasal 46 Cukup jelas. Pasal 47 Cukup jelas. Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 50 Cukup jelas. Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Cukup jelas. Pasal 53 Cukup jelas. Pasal 54 Yang dimaksud dengan “mengembalikan perkara untuk diselesaikan secara Hukum Disiplin Militer” adalah dalam hal terdakwa diputus bebas dari segala dakwaan atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum, dan perbuatan yang dilakukan terdakwa menurut penilaian hakim tidak layak terjadi di dalam ketertiban atau disiplin prajurit, hakim memutus perkara dikembalikan kepada Papera untuk diselesaikan menurut Hukum Disiplin Militer. Pasal 55 Yang dimaksud dengan “pelanggaran pidana yang diancam hanya dengan pidana denda” adalah ancaman pidana denda sebagaimana diancamkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan, antara lain: pelanggaran lalu lintas. Pasal 56 Cukup jelas. Pasal 57 Cukup jelas. Pasal 58 Cukup jelas. Pasal 59 Cukup jelas. Pasal 60 Cukup jelas. Pasal 61 Cukup jelas. Pasal 62 Cukup jelas.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):