Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1948

Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 2, Tahun 1948 Dari Hal Peraturan Kecelakaan

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1951

Pernyataan Berlakunya "Peraturan Kecelakaan Tahun 1947" (Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1948), dari Republik Indonesia, sebagaimana Telah Diubah Dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1948, Untuk Seluruh Indonesia.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1947

Pembayaran Ganti Kerugian Kepada Buruh yang Mendapat Kecelakaan Berhubung Dengan Hubungan Kerja

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1951

Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kecelakaan Tahun 1947 Nr. 33, dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia

Komentar!