Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1948
Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 2, Tahun 1948 Dari Hal Peraturan Kecelakaan
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1948
Peraturan Kecelakaan 1947
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1951
Pernyataan Berlakunya "Peraturan Kecelakaan Tahun 1947" (Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1948), dari Republik Indonesia, sebagaimana Telah Diubah Dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1948, Untuk Seluruh Indonesia.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1947
Pembayaran Ganti Kerugian Kepada Buruh yang Mendapat Kecelakaan Berhubung Dengan Hubungan Kerja
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1951
Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kecelakaan Tahun 1947 Nr. 33, dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia