Pembayaran Ganti Kerugian Kepada Buruh yang Mendapat Kecelakaan Berhubung Dengan Hubungan Kerja

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1947

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1947
Nomor:33
Judul:Pembayaran Ganti Kerugian Kepada Buruh yang Mendapat Kecelakaan Berhubung Dengan Hubungan Kerja
Tanggal Ditetapkan:18 Oktober 1947
Tanggal Diundangkan:18 Oktober 1947
Tanggal Berlaku:21 Juli 1947

Tampilan

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1947

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):