Pembayaran Ganti Kerugian Kepada Buruh yang Mendapat Kecelakaan Berhubung Dengan Hubungan Kerja
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1947
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1947 |
Nomor | : | 33 |
Judul | : | Pembayaran Ganti Kerugian Kepada Buruh yang Mendapat Kecelakaan Berhubung Dengan Hubungan Kerja |
Tanggal Ditetapkan | : | 18 Oktober 1947 |
Tanggal Diundangkan | : | 18 Oktober 1947 |
Tanggal Berlaku | : | 21 Juli 1947 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.