Pembayaran Ganti Kerugian Kepada Buruh yang Mendapat Kecelakaan Berhubung Dengan Hubungan Kerja

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1947

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992

Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Reaksi!

Belum ada reaksi.