Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1992 |
Nomor | : | 3 |
Judul | : | Jaminan Sosial Tenaga Kerja |
Tanggal Ditetapkan | : | 17 Februari 1992 |
Tanggal Diundangkan | : | 17 Februari 1992 |
Tanggal Berlaku | : | 17 Februari 1992 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1948
Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 2, Tahun 1948 Dari Hal Peraturan Kecelakaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1948
Peraturan Kecelakaan 1947
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1951
Pernyataan Berlakunya "Peraturan Kecelakaan Tahun 1947" (Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1948), dari Republik Indonesia, sebagaimana Telah Diubah Dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1948, Untuk Seluruh Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1947
Pembayaran Ganti Kerugian Kepada Buruh yang Mendapat Kecelakaan Berhubung Dengan Hubungan Kerja
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1951
Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kecelakaan Tahun 1947 Nr. 33, dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.