Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa Negara Republik Indonesia, sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, dan tertib;
bahwa Negara Republik Indonesia, sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, dan tertib; b. bahwa untuk mewujudkan tata kehidupan tersebut dan menjamin persamaan kedudukan warga negara dalam hukum diperlukan upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum yang mampu memberikan pengayoman kepada masyarakat; c. bahwa salah satu upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum tersebut adalah melalui Peradilan Agama sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman; d. bahwa pengaturan tentang susunan, kekuasaan, dan hukum acara pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama yang selama ini masih beraneka karena didasarkan pada :
Peraturan tentang Peradilan Agama di Jawa dan Madura (Staatsblad Tahun 1882 Nomor 152 dihubungkan dengan Staatsblad Tahun 1937 Nomor 116 dan 610);
Peraturan tentang Kerapatan Qadi dan Kerapatan Qadi Besar untuk sebagian Residensi Kalimantan Selatan dan Timur (Staatsblad Tahun 1937 Nomor 638 dan 639);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah di Luar Jawa dan Madura (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 99). perlu segera diakhiri demi terciptanya kesatuan hukum yang mengatur Peradilan Agama dalam kerangka sistem dan tata hukum nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; e. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut, dan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dipandang perlu menetapkan undang-undang yang mengatur susunan, kekuasaan, dan hukum acara pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama; Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) Pasal 24, dan Pasal 25 Undang- Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316); Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERADILAN AGAMA. BAB I KETENTUAN UMUM Bagian Pertama Pengertian Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.
Pengadilan adalah Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama di lingkungan Peradilan Agama.
Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Agama dan Hakim pada Pengadilan Tinggi Agama.
Pegawai Pencatat Nikah adalah Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama.
Juru Sita dan atau Juru Sita Pengganti adalah Juru Sita dan atau Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Agama. Bagian Kedua Kedudukan Pasal 2 Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang
Pasal 3 (1) Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh : a. Pengadilan Agama; b. Pengadilan Tinggi Agama. (2) Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Agama berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi. Bagian Ketiga Tempat Kedudukan Pasal 4 (1) Pengadilan Agama berkedudukan di kotamadya atau di ibu kota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau
BAB II SUSUNAN PENGADILAN Bagian Pertama U m u m Pasal 6 Pengadilan terdiri dari :
Pengadilan Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama;
Pengadilan Tinggi Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Banding. Pasal 7 Pengadilan Agama dibentuk dengan Keputusan Presiden. Pasal 8 Pengadilan Tinggi Agama dibentuk dengan Undang-undang. Pasal 9 (1) Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita. (2) Susunan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris. Pasal 10 (1) Pimpinan Pengadilan Agama terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua. (2) Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua. (3) Hakim Anggota Pengadilan Tinggi Agama adalah Hakim Tinggi. Bagian Kedua Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, dan Juru Sita Paragraf 1 Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pasal 11 (1) Hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan
Pasal 12 (1) Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Hakim sebagai pegawai negeri dilakukan oleh Menteri Agama. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus
Pasal 13 (1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim pada Pengadilan Agama, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. beragama Islam; c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; e. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi G.30.S/PKI", atau organisasi terlarang yang lain; f. pegawai negeri; g. sarjana syari'ah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam; h. berumur serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun; i. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak
berumur serendah-rendahnya 40 (empat puluh) tahun;
berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Agama atau 15 (lima belas) tahun sebagai Hakim Pengadilan A
Pasal 15 (1) Hakim diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku kepala Negara atas usul Menteri Agama berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah A
Pasal 16 (1) Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim wajib mengucapkan sumpah menurut agama Islam yang berbunyi sebagai berikut : "Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya, untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun juga". "Saya bersumpah bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian". "Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala Undang- undang serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia". "Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Ketua, Wakil Ketua, Hakim Pengadilan yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan". (2) Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Agama diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan A
Pasal 17 (1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Hakim tidak boleh merangkap menjadi:
pelaksana putusan Pengadilan;
wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang diperiksa olehnya; c.
sakit jasmani atau rohani terus-menerus;
telah berumur 60 (enam puluh) tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Agama, dan 63 (enam puluh tiga) tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Tinggi Agama;
ternyata tidak cakap dalam menjalankan
melakukan perbuatan tercela;
terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
melanggar sumpah jabatan;
melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17.
Pasal 21 (1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Menteri Agama berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung. (2) Terhadap pengusulan pemberhentian sementara sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), berlaku juga ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2). Pasal 22 (1) Apabila terhadap seorang Hakim ada perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan, dengan sendirinya Hakim tersebut diberhentikan sementara dari
Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara serta hak-hak pejabat yang dikenakan pemberhentian, diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 24 (1) Kedudukan protokol Hakim diatur dengan Keputusan Presiden. (2) Tunjangan dan ketentuan-ketentuan lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diatur dengan Keputusan Presiden. Pasal 25 Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim dapat ditangkap atau ditahan hanya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama, kecuali dalam hal: a tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan, atau
disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau
disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan
Paragraf 2 Panitera Pasal 26 (1) Pada setiap Pengadilan ditetapkan adanya Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera. (2) Dalam melaksanakan tugasnya Panitera Pengadilan Agama dibantu oleh seorang Wakil Panitera, beberapa orang Panitera Muda, beberapa orang Panitera Pengganti, dan beberapa orang Juru Sita. (3) Dalam melaksanakan tugasnya Panitera Pengadilan Tinggi Agama dibantu oleh seorang Wakil Panitera, beberapa orang Panitera Muda, dan beberapa orang Panitera Pengganti. Pasal 27 Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Agama, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. beragama Islam; c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; e. berijazah serendah-rendahnya sarjana muda syari'ah atau sarjana muda hukum yang menguasai hukum Islam; f. berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Wakil Panitera atau 7 (tujuh) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Agama, atau menjabat Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Agama. Pasal 28 Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tinggi Agama, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, b, c, dan d; b. berijazah sarjana syari'ah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam; c. berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Wakil Panitera atau 8 (delapan) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Tinggi Agama, atau 4 (empat) tahun sebagai Panitera Pengadilan Agama. Pasal 29 Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Agama, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e; b. berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Panitera Muda atau 6 (enam) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Agama. Pasal 30 Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Agama, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; b. berijazah sarjana syari'ah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam; c. berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Panitera Muda atau 7 (tujuh) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama, atau 4 (empat) tahun sebagai Wakil Panitera Pengadilan Agama, atau menjabat Panitera Pengadilan Agama. Pasal 31 Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Agama, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e; b. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Agama. Pasal 32 Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Tinggi Agama, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e; b. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama, atau 4 (empat) tahun sebagai Panitera Muda atau 8 (delapan) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Agama, atau menjabat Wakil Panitera Pengadilan Agama. Pasal 33 Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Agama, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e; b. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Agama. Pasal 34 Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e; b. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Agama atau 10 (sepuluh) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Tinggi Agama. Pasal 35 (1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Panitera tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia bertindak sebagai Panitera. (2) Panitera tidak boleh merangkap menjadi Penasihat Hukum. (3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Panitera selain jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung. Pasal 36 Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti Pengadilan diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh Menteri Agama. Pasal 37 Sebelum memangku jabatannya, Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti diambil sumpahnya menurut agama Islam oleh Ketua Pengadilan yang
Bunyi sumpah adalah sebagai berikut: "Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya, untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun juga". "Saya bersumpah bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian". "Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia". "Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan". Paragraf 3 Juru Sita Pasal 38 Pada setiap Pengadilan Agama ditetapkan adanya Juru Sita dan Juru Sita Pengganti. Pasal 39 (1) Untuk dapat diangkat menjadi Juru Sita, seorang calon harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. beragama Islam; c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; d setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; e. berijazah serendah-rendahnya sekolah lanjutan tingkat atas; f. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Juru Sita Pengganti. (2) Untuk dapat diangkat menjadi Juru Sita Pengganti, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e; b. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Agama. Pasal 40 (1) Juru Sita diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama atas usul Ketua Pengadilan Agama. (2) Juru Sita Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengadilan Agama. Pasal 41 Sebelum memangku jabatannya, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti diambil sumpahnya menurut agama Islam oleh Ketua Pengadilan Agama. Bunyi sumpah adalah sebagai berikut : "Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya, untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun juga". "Saya bersumpah bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesusatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian". "Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia". "Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Juru Sita, Juru Sita Pengganti yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan". Pasal 42 (1) Kecuali ditentutakan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Juru Sita tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia sendiri
beragama Islam;
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
berijazah serendah-rendahnya sarjana muda syari'ah, atau sarjana muda hukum yang menguasai hukum Islam atau sarjana muda administrasi;
berpengalaman di bidang administrasi
Pasal 46 Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 45 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; b. berijazah sarjana syari'ah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam. Pasal 47 Wakil Sekretaris Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama. Pasal 48 Sebelum memangku jabatannya Wakil Sekretaris diambil sumpahnya menurut agama Islam oleh Ketua Pengadilan yang
Bunyi sumpah adalah sebagai berikut: "Demi Allah, saya bersumpah: bahwa saya, untuk diangkat menjadi Wakil Sekretaris, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah; bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat Wakil Sekretaris serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan; bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan; bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara". BAB III KEKUASAAN PENGADILAN Pasal 49 (1) Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan; b. kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; c. wakaf dan
Pasal 50 Dalam hal terjadi sengketa mengenai hak milik atau keperdataan lain dalam perkara- perkara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49, maka khusus mengenai objek yang menjadi sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. Pasal 51 (1) Pengadilan Tinggi Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat
Pasal 52 (1) Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila
BAB IV HUKUM ACARA Bagian Pertama Umum Pasal 54 Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-undang
Pasal 55 Tiap pemeriksaan perkara di Pengadilan dimuali sesudah diajukannya suatu permohonan atau gugatan dan pihak-pihak yang berperkara telah dipanggil menurut ketentuan yang
Pasal 56 (1) Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan
Pasal 57 (1) Peradilan dilakukan DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA. (2) Tiap penetapan dan putusan dimulai dengan kalimat BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM diikuti dengan DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA. (3) Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya
Pasal 58 (1) Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan
Pasal 59 (1) Sidang pemeriksaan Pengadilan terbuka untuk umum, kecuali apabila undang- undang menentukan lain atau jika Hakim dengan alasan-alasan penting yang dicatat dalam berita acara sidang, memerintahkan bahwa pemeriksaan secara keseluruhan atau sebagian akan dilakukan dengan sidang
Pasal 60 Penetapan dan putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk
Pasal 61 Atas penetapan dan putusan Pengadilan Agama dapat dimintakan banding oleh pihak yang berperkara, kecuali apabila undang-undang menentukan
Pasal 62 (1) Segala penetapan dan putusan Pengadilan, selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasarnya juga harus memuat pasal-pasal tertentu dari peraturan- peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk
Pasal 63 Atas penetapan dan putusan Pengadilan Tinggi Agama dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak yang
Pasal 64 Penetapan dan putusan Pengadilan yang dimintakan banding atau kasasi, pelaksanaannya ditunda demi hukum, kecuali apabila dalam amarnya menyatakan penetapan atau putusan tersebut dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, atau
Bagian Kedua Pemeriksaan Sengketa Perkawinan Paragaraf 1 Umum Pasal 65 Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah
Paragraf 2 Cerai Talak Pasal 66 (1) Seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar
Pasal 67 Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 66 di atas memuat: a. nama, umur, dan tempat kediaman pemohon, yaitu suami, dan termohon, yaitu istri; b. alasan-alasan yang menjadi dasar cerai
Pasal 68 (1) Pemeriksaan permohonan cerai talak dilakukan oleh Majelis Hakim selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berkas atau surat permohonan cerai talak didaftarkan di Kepaniteraan. (2) Pemeriksaan permohonan cerai talak dilakukan dalam sidang
Pasal 69 Dalam pemeriksaan perkara cerai talak ini berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 79, Pasal 80 ayat (2), Pasal 82, dan Pasal 83. Pasal 70 (1) Pengadilan setelah berkesimpulan bahwa kedua belah pihak tidak mungkin lagi didamaikan dan telah cukup alasan perceraian, maka Pengadilan menetapkan bahwa permohonan tersebut
Pasal 71 (1) Panitera mencatat segala hal ihwal yang terjadi dalam sidang ikrar
Pasal 72 Terhadap penetapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 71 berlaku ketentuan- ketentuan dalam Pasal 84 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 85. Paragraf 3 Cerai Gugat Pasal 73 (1) Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin
Pasal 75 Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan bahwa tergugat mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami, maka Hakim dapat memerintahkan tergugat untuk memeriksakan diri kepada
Pasal 76 (1) Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan syiqaq, maka untuk mendapatkan putusan perceraian harus didengar keterangan saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengan suami
Pasal 77 Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat atau tergugat atau berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin ditimbulkan, Pengadilan dapat mengizinkan suami istri tersebut untuk tidak tinggal dalam satu
Pasal 78 Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat, Pengadilan dapat: a. menentukan nafkah yang ditanggung oleh suami; b. menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak; c. menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami istri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak
Pasal 79 Gugatan perceraian gugur apabila suami atau istri meninggal sebelum adanya putusan Pengadilan. Pasal 80 (1) Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan oleh Majelis Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berkas atau surat gugatan perceraian didaftarkan di Kepaniteraan. (2) Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang
Pasal 81 (1) Putusan Pengadilan mengenai gugatan perceraian diucapkan dalam sidang terbuka untuk
Pasal 82 (1) Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha mendamaikan kedua
Pasal 83 Apabila tercapai perdamaian, maka tidak dapat diajukan gugatan perceraian baru berdasarkan alasan yang ada dan telah diketahui oleh penggugat sebelum perdamaian
Pasal 84 (1) Panitera Pengadilan atau pejabat Pengadilan yang ditunjuk berkewajiban selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat dan tergugat, untuk mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang.disediakan untuk
Pasal 85 Kelalaian pengiriman salinan putusan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 84, menjadi tanggung jawab Panitera yang bersangkutan atau pejabat Pengadilan yang ditunjuk, apabila yang demikian itu mengakibatkan kerugian bagi bekas suami atau istri atau
Pasal 86 (1) Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum
Paragraf 4 Cerai Dengan Alasan Zina Pasal 87 (1) Apabila permohonan atau gugatan cerai diajukan atas alasan salah satu pihak melakukan zina, sedangkan pemohon atau penggugat tidak dapat melengkapi bukti-bukti dan termohon atau tergugat menyanggah alasan tersebut, dan Hakim berpendapat bahwa permohonan atau gugatan itu bukan tiada pembuktian sama sekali serta upaya peneguhan alat bukti tidak mungkin lagi diperoleh baik dari pemohon atau penggugat maupun dari termohon atau tergugat, maka Hakim karena jabatannya dapat menyuruh pemohon atau penggugat untuk
Pasal 88 (1) Apabila sumpah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) dilakukan oleh suami, maka penyelesaiannya dapat dilaksanakan dengan cara
Bagian Ketiga Biaya Perkara Pasal 89 (1) Biaya perkara dalam bidang perkawinan dibebankan kepada penggugat atau
Pasal 90 (1) Biaya perkara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 89, meliputi: a. biaya kepaniteraan dan biaya meterai yang diperlukan untuk perkara itu; b. biaya untuk para saksi, saksi ahli, penerjemah, dan biaya pengambilan sumpah yang diperlukan dalam perkara itu; c. biaya yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan setempat dan tindakan- tindakan lain yang diperlukan oleh Pengadilan dalam perkara itu; d. biaya pemanggilan, pemberitahuan, dan lain-lain atas perintah Pengadilan yang berkenaan dengan perkara
Pasal 94 Ketua Pengadilan menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, tetapi apabila terdapat perkara tertentu yang karena menyangkut kepentingan umum harus segera diadili, maka perkara itu
Pasal 95 Ketua Pengadilan wajib mengawasi kesempurnaan pelaksanaan penetapan atau putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
Pasal 96 Panitera Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti. Pasal 97 Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti bertugas membantu Hakim dengan menghadiri dan mencatat jalannya sidang Pengadilan. Pasal 98 Panitera bertugas melaksanakan penetapan atau putusan Pengadilan. Pasal 99 (1) Panitera wajib membuat daftar semua perkara yang diterima di Kepaniteraan. (2) Dalam daftar perkara sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) tiap perkara diberi nomor urut dan dibubuhi catatan singkat tentang
Pasal 100 Panitera membuat salinan atau turunan penetapan atau putusan Pengadilan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang
Pasal 101 (1) Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, penetapan atau putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti, dan surat-surat lain yang disimpan di Kepaniteraan. (2) Semua daftar, catatan, risalah, berita acara, serta berkas perkara tidak boleh dibawa keluar dari ruangan Kepaniteraan, kecuali atas izin Ketua Pengadilan berdasarkan ketentuan undang-undang. (3) Tata cara pengeluaran surat asli, salinan atau turunan penetapan atau putusan, risalah, berita acara, akta, dan surat-surat lain diatur oleh Mahkamah Agung. Pasal 102 Tugas dan tanggung jawab serta tata kerja Kepaniteraan Pengadilan diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung. Pasal 103 (1) Juru Sita bertugas: a. melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Sidang; b. menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, dan pemberitahuan penetapan atau putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan undang-undang,
melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan; d. membuat berita acara penyitaan, yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang
Pasal 104 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Juru Sita diatur oleh Mahkamah Agung. Pasal 105 (1) Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum Pengadilan. (2) Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 106 Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini:
semua Badan Peradilan Agama yang telah ada dinyatakan sebagai Badan Peradilan Agama menurut Undang-undang ini;
semua peraturan pelaksanaan yang telah ada mengenai Peradilan Agama dinyatakan tetap berlaku selama ketentuan baru berdasarkan Undang-undang ini belum dikeluarkan, sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan Undang- undang
BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 107 (1) Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka: a. Peraturan tentang Peradilan Agama di Jawa dan Madura (Staatsblad Tahun 1882 Nomor 152 dan Staatsblad Tahun 1937 Nomor 116 dan Nomor 610); b. Peraturan tentang Kerapatan Qadi dan Kerapatan Qadi Besar untuk sebagian Residensi Kalimantan Selatan dan Timur (Staatsblad Tahun 1937 Nomor 638 dan Nomor 639); c. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah di luar Jawa dan Madura (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 99), dan
Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA I. UMUM 1. Dalam Negara Hukum Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum dalam sistem dan penyelenggaraan hukum merupakan hal pokok yang sangat penting dalam usaha mewujudkan suasana perikehidupan yang aman, tenteram, dan, tertib seperti yang diamanatkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara. Oleh karena itu, untuk mewujudkan hal-hal tersebut dibutuhkan adanya lembaga yang bertugas untuk menyelenggarakan kekuasaan kehakiman guna menegakkan hukum dan keadilan dengan
Salah satu lembaga untuk menegakkan hukum dalam mencapai keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum adalah badan-badan peradilan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang masing-masing mempunyai lingkup kewenangan mengadili perkara atau sengketa di bidang tertentu dan salah satunya adalah Badan Peradilan Agama. Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum Badan Peradilan Agama sebelum Undang-undang ini adalah: a. Peraturan tentang Peradilan Agama di Jawa dan Madura (Staatsblad 1882 Nomor 152 dan Staatsblad 1937 Nomor 116 dan Nomor 610); b. Peraturan tentang Kerapatan Qadi dan Kerapatan Qadi Besar untuk sebagian Residensi Kalimantan Selatan dan Timur (Staatsblad 1937 Nomor 638 dan Nomor 639); c. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah di luar Jawa dan Madura (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 99). Keragaman dasar hukum Peradilan Agama tersebut mengakibatkan beragamnya pula susunan, kekuasaan, dan hukum acara Peradilan Agama. Dalam rangka penerapan Wawasan Nusantara di bidang hukum yang merupakan pengejawantahan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, maka keragaman tersebut perlu segera diakhiri demi terciptanya kesatuan hukum yang mengatur Peradilan Agama dalam kerangka sistem dan tata hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 diperlukan adanya perombakan yang bersifat mendasar terhadap segala peraturan perundang-undangan yang mengatur Badan Peradilan Agama tersebut di atas dan menyesuaikannya dengan Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang merupakan induk dan kerangka umum serta merupakan asas dan pedoman bagi semua lingkungan
Dengan demikian, Undang-undang yang mengatur Susunan, Kekuasaan, dan Hukum Acara Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Agama ini merupakan pelaksanaan ketentuan-ketentuan dan asas yang tercantum dalam Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970, Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951). 2. Kekuasaan Kehakiman di Lingkungan Peradilan Agama, dalam Undang-undang ini dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang berpuncak pada Mahkamah Agung, sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditentukan oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970. Dalam Undang-undang ini diatur susunan, kekuasaan, hukum acara, kedudukan para Hakim, dan segi-segi administrasi lain pada Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama. Pengadilan Agama merupakan pengadilan tingkat pertama untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan shadaqah berdasarkan hukum Islam. Bidang perkawinan yang dimaksud disini adalah hal-hal yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019). Bidang kewarisan adalah mengenai penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan pelaksanaan pembagian harta peninggalan tersebut, bilamana pewarisan tersebut dilakukan berdasarkan hukum Islam. Sehubungan dengan hal tersebut, para pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang akan dipergunakan dalam pembagian
Dalam rangka mewujudkan keseragaman kekuasaan Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Agama di seluruh wilayah Nusantara, maka oleh Undang-undang ini kewenangan Pengadilan Agama di Jawa dan Madura serta sebagian Residensi Kalimantan Selatan dan Timur mengenai perkara kewarisan yang dicabut pada tahun 1937, dikembalikan dan disamakan dengan kewenangan Pengadilan Agama di daerah-daerah yang
Pengadilan Tinggi Agama merupakan pengadilan tingkat banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Agama dan merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa mengadili antar-Pengadilan Agama di daerah
- Mengingat luasnya lingkup tugas dan beratnya beban yang harus dilaksanakan oleh Pengadilan, maka perlu adanya perhatian yang besar terhadap tata cara dan pengelolaan administrasi Pengadilan. Hal ini sangat penting, karena bukan saja menyangkut aspek ketertiban dalam menyelenggarakan administrasi, baik di bidang perkara maupun kepegawaian, gaji, kepangkatan, peralatan kantor, dan lain-lain, tetapi juga akan mempengaruhi kelancaran penyelenggaraan Peradilan itu
Oleh karena itu, penyelenggaraan administrasi Peradilan dalam Undang-undang ini dibedakan menurut jenisnya dan dipisahkan penanganannya, walaupun dalam rangka koordinasi pertanggungjawaban tetap dibebankan kepada seorang pejabat, yaitu Panitera yang merangkap sebagai Sekretaris. Selaku Panitera, ia menangani administrasi perkara dan hal-hal administrasi lain yang bersifat teknis peradilan (yustisial). Dalam pelaksanaan tugas ini Panitera dibantu oleh seorang Wakil Panitera dan beberapa orang Panitera Muda. Selaku Sekretaris, ia menangani administrasi umum seperti administrasi kepegawaian dan
Dalam pelaksanaan tugasnya ia dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris. Dengan demikian, staf Kepaniteraan dapat memusatkan perhatian terhadap tugas dan fungsinya membantu Hakim dalam bidang peradilan, sedangkan tugas administrasi yang lain dapat dilaksanakan oleh staf Sekretariat. 4. Hakim adalah unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan
Oleh karena itu, maka syarat-syarat pengangkatan dan pemberhentian serta tata cara pengangkatan dan pemberhentiannya diatur dalam Undang-undang
Hakim diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Menteri Agama berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung. Agar Pengadilan sebagai penyelenggara Kekuasaan Kehakiman bebas dalam memberikan keputusan, perlu adanya jaminan bahwa, baik Pengadilan maupun Hakim dalam melaksanakan tugas terlepas dari pengaruh Pemerintah dan pengaruh yang
Agar tugas penegakan hukum dan keadilan itu dapat dilaksanakan oleh Pengadilan, maka dalam Undang-undang ini dicantumkan persyaratan yang senantiasa harus dipenuhi oleh seorang Hakim, seperti bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak
Untuk memperoleh hal tersebut di atas maka dalam setiap pengangkatan, pemberhentian, mutasi, kenaikan pangkat, tindakan atau hukuman administrasi terhadap Hakim Pengadilan Agama perlu adanya kerjasama, konsultasi, dan koordinasi antara Mahkamah Agung dan Departemen Agama. Agar para pejabat peradilan tidak mudah dipengaruhi baik moril maupun materiil, maka perlu adanya pengaturan tersendiri mengenai tunjangan dan ketentuan lain bagi para pejabat peradilan, khususnya para Hakim; demikian pula mengenai kepangkatan dan
Untuk lebih mengukuhkan kehormatan dan kewibawaan Hakim serta Pengadilan, maka perlu juga dijaga mutu (keahlian) para Hakim dengan diadakannya syarat-syarat tertentu untuk menjadi Hakim yang diatur dalam Undang-undang
Selain itu, diadakan juga larangan-larangan bagi para Hakim untuk merangkap jabatan penasihat hukum, pelaksana putusan pengadilan, wali, pengampu, dan setiap jabatan yang bersangkutan dengan suatu perkara yang akan atau sedang diadili
Namun, belum cukup hanya dengan memerinci larangan-larangan seperti tersebut di
Agar Peradilan dapat berjalan dengan efektif, maka Pengadilan Tinggi Agama diberi tugas pengawasan terhadap Pengadilan Agama di dalam daerah
Hal ini akan meningkatkan koordinasi antar-Pengadilan Agama dalam daerah hukum suatu Pengadilan Tinggi Agama, yang pasti akan bermanfaat dalam kesatuan putusan yang dijatuhkan, karena Pengadilan Tinggi Agama dalam melakukan pengawasan tersebut dapat memberikan teguran, peringatan, dan
Kecuali itu, perbuatan dan kegiatan Hakim secara langsung dapat diawasi sehingga jalannya peradilan yang sederhana, cepat, dan dengan biaya ringan akan
Petunjuk-petunjuk yang menimbulkan sangkaan keras, bahwa Hakim melakukan perbuatan tercela, melakukan kejahatan dan kelalaian yang terus menerus dalam menjalankan tugas pekerjaannya, dapat mengakibatkan bahwa ia diberhentikan tidak dengan hormat oleh Presiden selaku Kepala Negara setelah diberi kesempatan membela
Hal itu dicantumkan dengan tegas dalam Undang-undang ini, mengingat luhur dan mulianya tugas Hakim, sedangkan dalam kedudukannya sebagai pegawai negeri, baginya tetap berlaku ancaman-ancaman terhadap perbuatan tercela sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 50). 5. Undang-undang ini selain mengatur susunan dan kekuasaan juga mengatur Hukum Acara Peradilan Agama. Bagaimanapun sempurnanya lembaga peradilan itu dengan penataan susunan organisasinya dan penegasan kekuasaannya, namun apabila alat untuk dapat menegakkan dan mempertahankan kekuasaannya itu belum jelas, maka lembaga peradilan tersebut tidak akan dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan
Oleh karena itu maka pengaturan Hukum Acara Peradilan Agama itu sangat penting dan karenanya pula maka sekaligus diatur dalam Undang-undang
Hukum Acara Peradilan Agama selama ini masih terdapat dalam berbagai peraturan dan surat edaran, baik dalam Staatsblad, Peraturan Pemerintah, Surat Edaran Mahkamah Agung dan Departemen Agama maupun dalam Undang-undang Perkawinan dan segala peraturan
Prinsip-prinsip pokok peradilan yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970, antara lain ketentuan bahwa sidang pengadilan harus terbuka untuk umum, setiap keputusan dimulai dengan DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan dan ketentuan-ketentuan yang lain, dalam Undang-undang ini lebih ditegaskan dan dicantumkan
Karena Peradilan Agama merupakan peradilan khusus dengan kewenangan mengadili perkara-perkara tertentu dan untuk golongan rakyat tertentu sebagaimana yang ditegaskan dalam penjelasan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970, yaitu mengenai perkara perdata tertentu antara orang-orang yang beragama Islam, maka hukum acara perdata pada Peradilan Umum oleh Undang-undang ini dinyatakan berlaku pada Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Agama, kecuali mengenai hal-hal yang secara khusus diatur oleh Undang-undang
- Peradilan Agama adalah salah satu dari empat lingkungan peradilan negara yang dijamin kemerdekaannya dalam menjalankan tugasnya sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.Peradilan Agama yang kewenangannya mengadili perkara-perkara tertentu dan mengenai golongan rakyat tertentu, yaitu mereka yang beragama Islam, sejajar dengan peradilan yang
Oleh karena itu, hal-hal yang dapat mengurangi kedudukan Peradilan Agama oleh Undang-undang ini dihapus, seperti pengukuhan keputusan Pengadilan Agama oleh Pengadilan Negeri. Sebaliknya untuk memantapkan kemandirian Peradilan Agama oleh Undang-undang ini diadakan Juru Sita, sehingga Pengadilan Agama dapat melaksanakan keputusannya sendiri, dan tugas-tugas kepaniteraan dan kesekretariatan tidak terganggu oleh tugas-tugas
- Di samping itu perkara-perkara di bidang perkawinan merupakan sengketa keluarga yang memerlukan penanganan secara khusus sesuai dengan amanat Undang-undang Perkawinan. Oleh karena itu, maka dalam Undang-undang ini diatur secara khusus hal-hal yang berkenaan dengan sengketa perkawinan tersebut dan sekaligus untuk meningkatkan pengaturan hukum acara sengketa perkawinan yang sampai saat diundangkannya Undang-undang ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Undang-undang Perkawinan bertujuan antara lain melindungi kaum wanita pada umumnya dan pihak istri pada khususnya, namun dalam hal gugatan perceraian yang diajukan oleh istri, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 menentukan bahwa gugatan harus diajukan ke Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat sesuai dengan prinsip hukum acara perdata
Untuk melindungi pihak istri, maka gugatan perceraian dalam Undang-undang ini diadakan perubahan, tidak diajukan ke Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat tetapi ke Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediman
II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 4 Ayat (1) ada dasarnya tempat kedudukan Pengadilan Agama ada di kotamadya atau di ibu kota kabupaten, yang daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten, tetapi tidak tertutup kemungkinan adanya
Ayat (2) Cukup jelas Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Usul pembentukan Pengadilan Agama diajukan oleh Menteri Agama berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung. Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 11 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 12 Ayat (1) Hakim adalah pegawai negeri sehingga baginya berlaku Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Oleh karena itu, Menteri Agama wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Hakim dalam rangka mencapai daya guna dan hasil guna sebagaimana lazimnya bagi pegawai
Ayat (2) Cukup jelas Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 15 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 16 Ayat(1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 17 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 18 Ayat (1) Pemberhentian dengan hormat Hakim atas permintaan sendiri, mencakup pengertian pengunduran diri dengan alasan Hakim yang bersangkutan tidak berhasil menegakkan hukum dalam lingkungan rumah tangganya
Pada hakikatnya situasi, kondisi, suasana, dan keteraturan hidup di rumah tangga setiap Hakim Pengadilan merupakan salah satu faktor yang penting peranannya dalam usaha membantu meningkatkan citra dan wibawa seorang Hakim itu
Yang dimaksud dengan "sakit jasmani atau rohani terus menerus" ialah yang menyebabkan sipenderita ternyata tidak mampu lagi melakukan tugas kewajibannya dengan
Yang dimaksud "tidak cakap" ialah misalnya yang bersangkutan banyak melakukan kesalahan besar dalam menjalankan
Ayat (2) Cukup jelas Pasal 19 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "dipidana" ialah dipidana dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga)
Yang dimaksud dengan "melakukan perbuatan tercela" ialah apabila Hakim yang bersangkutan karena sikap, perbuatan, dan tindakannya, baik di dalam maupun di luar Pengadilan merendahkan martabat Hakim. ang dimaksud dengan "tugas pekerjaan" ialah semua tugas yang dibebankan kepada yang
Ayat (2) Dalam hal pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan, yang bersangkutan tidak diberi kesempatan untuk membela diri, kecuali apabila pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya itu kurang dari 3 (tiga)
Ayat (3) Cukup jelas Pasal 20 Seorang Hakim tidak boleh diberhentikan dari kedudukannya sebagai pegawai negeri sebelum diberhentikan dari jabatannya sebagai Hakim. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, Hakim bukan jabatan dalam
Oleh sebab itu, pemberhentiannya harus tidak sama dengan pegawai negeri yang
Pasal 21 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup
Pasal 22 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan Pengadilan dalam perkara pidana adalah Pengadilan Negeri dan/atau Pengadilan Militer. Pasal 23 Cukup jelas Pasal 24 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pangkat dan gaji Hakim diatur tersendiri berdasarkan peraturan yang
Yang dimaksud dengan ketentuan lain adalah hal-hal yang antara lain menyangkut kesejahteraan seperti rumah dinas, dan kendaraan
Pasal 25 Cukup jelas Pasal 26 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 27 Syarat sebagaimana yang dimaksud dalam huruf d pasal ini, yaitu setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, harus diartikan mencakup juga syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e Undang-undang
Yang dimaksud dengan "sarjana muda syari'ah atau sarjana muda, hukum" termasuk mereka yang telah mencapai tingkat pendidikan hukum sederajat dengan sarjana muda syari'ah atau sarjana muda hukum, dan dianggap cakap untuk jabatan
Masa pengalaman disesuaikan dengan eselon, pangkat, dan syarat-syarat lain yang
Alih jabatan dari Pengadilan Tinggi Agama ke Pengadilan Agama atau sebaliknya dimungkinkan dalam eselon yang
Pasal 28 Syarat sebagaimana yang dimaksud dalam butir a huruf d sama dengan Penjelasan Pasal 27 alinea
Pasal 29 Syarat sebagaimana yang dimaksud dalam butir a huruf d sama dengan Penjelasan Pasal 27 alinea
Pasal 30 Syarat sebagaimana yang dimaksud dalam butir a huruf d sama dengan Penjelasan Pasal 27 alinea
Pasal 31 Syarat sebagaimana yang dimaksud dalam butir a huruf d sama dengan Penjelasan Pasal 27 alinea
Pasal 32 Syarat sebagaimana yang dimaksud dalam butir a huruf d sama dengan Penjelasan Pasal 27 alinea
Pasal 33 Syarat sebagaimana yang dimaksud dalam butir a huruf d sama dengan Penjelasan Pasal 27
pertama. Pasal 34 Syarat sebagaimana yang dimaksud dalam butir a huruf d sama dengan Penjelasan Pasal 27 alinea
Pasal 35 Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (3) berlaku juga bagi Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti. Pasal 36 Pengangkatan atau pemberhentian Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti dapat juga dilakukan berdasarkan usul Ketua Pengadilan yang
Pasal 37 Cukup jelas Pasal 28 Cukup jelas Pasal 39 Ayat (1) Syarat sebagaimana yang dimaksud dalam huruf d ayat ini, yaitu setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, harus diartikan mencakup juga syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e Undang-undang
Ayat (2) Syarat sebagaimana yang dimaksud dalam butir a huruf d sama dengan penjelasan ayat (1). Pasal 40 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 41 Cukup jelas Pasal 42 Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku juga bagi Juru Sita Pengganti. Pasal 43 Cukup jelas Pasal 44 Cukup jelas Pasal 45 Syarat sebagaimana yang dimaksud dalam huruf d Pasal ini, yaitu setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, harus diartikan mencakup juga syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e Undang-undang
Pasal 46 Syarat sebagaimana yang dimaksud dalam butir a huruf d sama dengan Penjelasan Pasal 45. Pasal 47 Pengangkatan atau pemberhentian Wakil Sekretaris Pengadilan dapat juga dilakukan berdasarkan usul Ketua Pengadilan. Pasal 48 Cukup jelas Pasal 49 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan bidang perkawinan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan antara lain adalah :
izin beristri lebih dari seorang
izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua atau wali atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;
dispensasi kawin;
pencegahan perkawinan;
penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
pembatalan perkawinan;
gugatan kelalaian atas kewajiban suami atau istri;
perceraian karena talak;
gugatan perceraian;
penyelesaian harta bersama;
mengenai penguasaan anak-anak;
ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak memenuhinya;
penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas
- putusan tentang sah atau tidaknya seorang anak;
- putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
- pencabutan kekuasaan wali;
- penunjukan orang lain sebagai wali oleh Pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut;
- menunjuk seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya pada hal tidak ada penunjukan wali oleh orang tuanya;
- pembebanan kewajiban ganti kerugian terhadap wali yang telah menyebabkan kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya;
- penetapan asal usul seorang anak;
- putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;
- pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang
Ayat (3) Cukup jelas Pasal 50 Penyelesaian terhadap objek yang menjadi sengketa dimaksud tidak berarti menghentikan proses peradilan di Pengadilan Agama atas objek yang tidak menjadi sengketa
Pasal 51. Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 52 Ayat (1) Pemberian keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum Islam dikecualikan dalam hal-hal yang berhubungan dengan perkara yang sedang atau akan diperiksa di Pengadilan. Ayat (2) Yang dimaksud "oleh Undang-undang" adalah ditetapkan atau diatur dalam undang-undang tersendiri, sedangkan yang dimaksud "berdasarkan undang-undang" adalah ditetapkan atau diatur dalam Peraturan Pemerintah berdasarkan Undang-undang
Pasal 53. Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan "seksama dan sewajarnya" ialah antara lain bahwa penyelenggaraan peradilan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970, yaitu yang dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya
Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 54 Cukup jelas Pasal 55 Cukup jelas Pasal 56 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 57 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan penetapan dan putusan.dalam ayat ini adalah penetapan dan putusan Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama, dan Mahkamah Agung. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 58 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 59 Ayat (1), Alasan penting yang dijadikan dasar oleh Hakim untuk memerintahkan pemeriksaan sidang tertutup harus dicatat dalam Berita Acara Sidang. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 60 Yang dimaksud dengan penetapan adalah keputusan Pengadilan atas perkara permohonan, sedangkan putusan adalah keputusan Pengadilan atas perkara gugatan berdasarkan adanya suatu
Pasal 61 Cukup jelas Pasal 62 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 63 Cukup jelas Pasal 64 Cukup jelas Pasal 65 Cukup jelas Pasal 66 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 67 Cukup jelas Pasal 68 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 69 Cukup jelas Pasal 70 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Pasal 71 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 72 Cukup jelas Pasal 73 Ayat (1) Berbeda dari ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), maka untuk melindungi pihak istri gugatan perceraian diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman
Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 74 Cukup jelas Pasal 75 Cukup jelas Pasal 76 Ayat (1) Syiqaq adalah perselisihan yang tajam dan terus menerus antara suami dan
Ayat (2) Hakam ialah orang yang ditetapkan Pengadilan dari pihak keluarga suami atau pihak keluarga istri atau pihak lain untuk mencari upaya penyelesaian perselisihan terhadap
Pasal 77 Cukup jelas Pasal 78 Cukup jelas Pasal 79 Cukup jelas Pasal 80 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 81 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 82 Ayat (1) Selama perkara belum diputus, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan pada semua tingkat
Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 83 Cukup jelas Pasal 84 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 85 Atas kelalaiannya itu, Panitera atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
Pasal 86 Ayat (1) Hal tersebut adalah demi tercapainya prinsip bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya
Ayat (2) Cukup jelas Pasal 87 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 88 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 89 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 90 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 91 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 92 Cukup jelas Pasal 93 Cukup jelas Pasal 94 Yang berwenang menentukan bahwa suatu perkara menyangkut kepentingan umum adalah Ketua Pengadilan. Pasal 95 Cukup jelas Pasal 96 Cukup jelas Pasal 97 Berdasarkan catatan Panitera, disusun berita acara
Pasal 98 Cukup jelas Pasal 99 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 100 Cukup jelas Pasal 101 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan "dibawa keluar" meliputi segala bentuk dan cara apa pun juga yang memindahkan isi daftar catatan, risalah, agar tidak jatuh ketangan pihak yang tidak
Ayat (3) Cukup jelas Pasal 102 Cukup jelas