Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Mengubah
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967
Penambahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers