Penambahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1967 TENTANG PENAMBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1966 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. Menimbang : bahwa pasal 21 Bab X Penutup Undang-undang No. 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers perlu ditambah dengan satu ayat untuk lebih menegaskan pelaksanaan diktum pertama dari Undang- undang tersebut; Mengingat :
Pasal 5 dan pasal 20 Undang-undang Dasar;
Ketentuan M..P.R.S. No. XIX/MPRS/1966;
Ketetapan M..P.R.S. No. XXXII/MPRS/1966;
- Ketetapan M..P.R.S. No.XXXIII/MPRS/1967; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; Memutuskan : Menetapkan : Undang-undang tentang Penambahan Undang-undang No. 11 tahun 1966. Pasal 1…
Pasal 1
(1)Pasal 21 Bab X Penutup Undang-undang No.11 tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers ditambah dengan ayat (2) baru, yang berbunyi sebagai berikut: Dengan berlakunya Undang-undang ini maka tidak berlaku ketentuan-ketentuan dalam Penetapan Presiden No. 4 tahun 1963 tentang Pengamanan terhadap barang-barang cetakan yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum, khususnya mengenai bulletin- bulletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah dan penerbitan- penerbitan berkala.
(2)Ayat (2) Pasal 21 Undang-undang No. 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers menjadi ayat (3).
Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 1967. Pd. Presiden Republik Indonesia, ttd SOEHARTO. Jenderal TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 1967. A.n. Sekretaris Negara. Sekretaris Presidium Kabinet, ttd SUDHARMONO SH. Brig. Jen. TNI. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1967 NOMOR 7 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG No. 4 TAHUN 1967 tentang PENAMBAHAN UNDANG-UNDANG No. 11 TAHUN 1966 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERS. Pasal 1 ayat (1) Penpres No. 4/1963 menyatakan, bahwa Jaksa Agung berwenang untuk melarang beredarnya barang cetakan yang dianggap dapat mengganggu keterbiban umum. Sedang pasal 2 ayat (3) menyatakan bahwa barang cetakan yang dimaksud antara lain ialah buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah dan penerbitan-penerbitan berkala. Berhubung telah berlakunya Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, maka larangan beredarnya pers-nasional yang berupa bulletin-bulletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah dan penerbitan-penerbitan berkala itu tidak lagi berlaku menurut ketentuan Penpres No. 4/1963, karena yang berlaku terhadap pers-nasional ialah ketentuan Undang-undang No. 11 tahun 1966. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2822
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.