Penambahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1967 |
Nomor | : | 4 |
Judul | : | Penambahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers |
Tanggal Ditetapkan | : | 6 Mei 1967 |
Tanggal Diundangkan | : | 6 Mei 1967 |
Tanggal Berlaku | : | 6 Mei 1967 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
Diubah dengan:
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967
Mengubah:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.