Penambahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1967
Nomor:4
Judul:Penambahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers
Tanggal Ditetapkan:6 Mei 1967
Tanggal Diundangkan:6 Mei 1967
Tanggal Berlaku:6 Mei 1967

Tampilan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967

Sumber

Diubah dengan:

  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982

    Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):