Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1982
Nomor:21
Judul:Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967
Tanggal Ditetapkan:20 September 1982
Tanggal Diundangkan:20 September 1982
Tanggal Berlaku:20 September 1982

Tampilan

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982

Sumber

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):