Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004
Kekuasaan Kehakiman
Diubah dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Mencabut
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman