Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1970 |
Nomor | : | 14 |
Judul | : | Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman |
Tanggal Ditetapkan | : | 17 Desember 1970 |
Tanggal Diundangkan | : | 17 Desember 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 17 Desember 1970 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004
Kekuasaan Kehakiman
Diubah dengan:
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Mencabut:
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.