Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1969 (lembaran negara tahun 1969 No. 16; Tambahan Lembaran Negara No. 2890) tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003

Badan Usaha Milik Negara

Reaksi!

Belum ada reaksi.