Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1969 (lembaran negara tahun 1969 No. 16; Tambahan Lembaran Negara No. 2890) tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1969
Nomor:9
Judul:Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1969 (lembaran negara tahun 1969 No. 16; Tambahan Lembaran Negara No. 2890) tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-Undang
Tanggal Ditetapkan:1 Agustus 1969
Tanggal Diundangkan:1 Agustus 1969
Tanggal Berlaku:1 Agustus 1969

Tampilan

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):