Pembentukan Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir Dengan Mengubah Undang-Undang No. 12 Tahun 1956, Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1965 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II INDERAGIRI HILIR DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1956, TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN PROPINSI SUMATERA TENGAH PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

bahwa berhubung dengan perkembangan ketetanegaraan pembentukan Daerah Tingkat II Inderagiri berdasarkan Undang-undang N

12 tahun 1956, Lembaran-Negara tahun 1956 N

25, perlu ditinjau kembali;

bahwa untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannya pemerintahan serta persiapan-persiapan yang telah jauh, sebagian dari wilayah Daerah Tingkat II Inderagiri yang meliputi wilayah kecamatan Tempuling, Tembilahan, Kateman, Gunung Anak Serka, Mandah, Kuala Inderagiri, Enok dan reteh perlu dipisahkan untuk dijadikan Daerah Tingkat II yang baru yaitu Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri; Mengingat :

Pasal 5 ayat (1), 18, 20 dan 21 ayat (1) Undang-undang Dasar;

Undang-undang N

1 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 6) seperti itu telah diubah dan ditambah; 3. Penetapan Presiden N

6 tahun 1959 (disempurnakan) (Lembaran- Negara tahun 1959 N

  1. dan Penetapan Presiden N

5 tahun 1960 (disempurnakan) (Lembaran-Negara tahun 1960 N

6); 4. Undang-undang N

12 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 25); Dengan… Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; Memutuskan : Menetapkan : Undang-undang tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir dengan mengubah Undang-undang N

12 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otnom Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Sumatera T

BAB I. KETENTUAN UMUM. Pasal 1. (1) Membentuk Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir yang meliputi wilayah kecamatan:

Tempuling,

Tembilahan,

Kateman,

Gunung Anak Serka,

Mandah,

Kuala Inderagiri,

Enok dan

Reteh, yang dipisahkan dari Daerah Tingkat II Inderagiri, dimaksud dalam Undang-undang N

12 tahun 1956. (2) Daerah Tingkat II Inderagiri dimaksud dalam Undang- undang N

12 tahun 1956, diubah menjadi Daerah Tingkat II Inderagiri Hulu, setelah sebagian wilayahnya dipisahkan dimaksud pada ayat (1), sehingga wilayahnya meliputi wilayah kecamatan:

Rengat,…

Rengat,

Siberida,

Pasir penyu,

Paranap

Kuantan Tengah,

Kuantan Mudik,

Kuantan Hilir,

Cerenti, dan

S

Pasal 2. (1) Pemerintah Daerah Tingkat II Inderagiri Hulu berkedudukan di Rengat. (2) Pemerintah Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir berkedudukan di T

Pasal 3. Dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang N

1 tahun 1957, pasal 7 ayat (1), Lembaran-Negara tahun 1957 N

6, junctis Penetapan Presiden N

5 tahun 1960 (disempurnakan), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Inderagiri Hulu dan Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir masing-masing terdiri atas 20 orang

Pasal 4. Bagi masing-masing Daerah Tingkat II dimaksud pada pasal 1, berlaku ketentuan-ketentuan pada Undang-undang N

12 tahun 1956, sepanjang ketentuan-ketentuan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang

BAB II. KETENTUAN PERALIHAN. Pasal 5. Ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan-perundangan Negara atau Daerah yang berlaku bagi Daerah Tingkat II Inderagiri, mutatis-mutandis berlaku bagi Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir sampai pada saat ketentuan-ketentuan itu diubah, diganti atau

Pasal 6. Kepala Daerah Tingkat II inderagiri pada saat Undang-undang ini berlaku tetap sebagai Kepala Daerah Tingkat II Inderagiri H

Pasal 7. (1) Pada saat Undang-undang ini berlaku, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Inderagiri, tetap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Inderagiri Hulu, dengan ketentuan bahwa:

anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Inderagiri Hulu yang bertempat tinggal pokok di dalam wilayah Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir, berhenti sebagai anggota.

anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Inderagiri Hulu yang tidak memenuhi syarat tersebut dalam Penetapan Presiden N

5 tahun 1960 (disempurnakan); Lembaran-Negara tahun 1960 N

6 atas usul Kepala Daerah Tingkat II Inderagiri Hulu diberhentikan oleh Kepala Daerah Tingkat I Riau. (2) Lowongan… (2) Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada ayat (1) huruf a dan b diisi menurut ketentuan yang berlaku. (3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dimaksud pada ayat (1) huruf a, oleh Kepala Daerah Tingkat I Riau diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Tingkat II Inderagiri Hilir, yang wilayahnya mencakup tempat tinggal pokok anggota yang bersangkutan, kecuali, apabila ia tidak memenuhi syarat tersebut pada ayat (1) huruf

Pasal 8. Pada saat Undang-undang ini berlaku, bagi Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir oleh Menteri Dalam Negeri ditunjuk penguasa yang dimaksud pada pasal 75, ayat (5), Undang-undang N

1 tahun 1957. Pasal 9. (1) Pada saat Undang-undang ini berlaku anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Inderagiri tetap sebagai anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Inderagiri Hulu, dengan ketentuan bahwa:

anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Inderagiri, yang diangkat pada kedudukan itu semata-mata karena mengingat kepentingan wilayah yang kini telah diliputi oleh Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir, atas usul Kepala Daerah Tingkat II Inderagiri Hulu, diberhentikan sebagai anggota,

anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Inderagiri, yang tidak memenuhi syarat dimaksud dalam pasal 10 Penetapan Presiden N

6 tahun 1959 (disempurnakan), serta syarat sebagaimana berlaku bagi keanggotaan Dewan Perwakilan rakyat Daerah… Daerah Gotong Royong dimaksud pada pasal 7, atas usul Kepala Daerah Tingkat II Inderagiri Hulu setelah mendengar pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong yang bersangkutan, diberhentikan oleh Kepala Daerah Tingkat I Riau. (2) Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada ayat (1) huruf a dan b, diisi menurut ketentuan yang berlaku. (3) Anggota Badan Pemerintah Harian dimaksud pada ayat (1) huruf a, oleh Kepala Daerah Tingkat I Riau diangkat menjadi anggota Badan Pemerintah Harian dari Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir, kecuali apabila ia tidak lagi memenuhi syarat tersebut pada ayat (1) huruf

Pasal 10. (1) Dengan memperhatikan kepentingan masing-masing Daerah secara timbal-balik, Kepala Daerah Tingkat II Inderagiri Hulu menyerahkan kepada Kepala Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir:

pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir sebagai tenaga pangkal pada saat pelaksanaan pembentukan,

tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya yang menjadi hak-milik atau dikuasai oleh Daerah Tingkat II Inderagiri, apabila barang-barang itu terdapat, terletak atau berfungsi dalam Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir,

alat pengangkutan di laut atau di sungai dan perlengkapannya;

alat pengangkutan di darat,

surat-…

surat-surat berharga, uang, biaya untuk pengeluaran modal dan rutine yang telah tersedia,

perkakas, perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, perpustakaan dan barang bergerak lainnya. (2) Penyelesaian penyerahan dimaksud pada ayat (1) seperlunya dilakukan dengan perantaraan penjabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah Tingkat I R

Pasal 11. (1) Untuk menyiapkan perlengkapan pertama organisasi Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir, dalam jangka waktu tiga tahun diusahakan pembiayaannya. (2) Penyediaan pembiayaan seperti dimaksud pada ayat (1) juga diadakan untuk menyiapkan perlengkapan pertama jawatan-jawatan atau dinas-dinas Pemerintah Pusat, yang harus dibentuk di Daerah Tingkat II Inderagiri H

BAB II. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 12. Kesulitan yang timbul pada pelaksanaan Undang-undang ini diselesaikan oleh Menteri Dalam N

Pasal 13. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik I

Disahkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 1965. Presiden Republik Indonesia, ttd SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 1965. Sekretaris Negara, ttd MOHD. ICHSAN. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1965 NOMOR 49 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG N

6 TAHUN 1965 tentang PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II INDERAGIRI HILIR DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG N

12 TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI SUMATERA TENGAH. UMUM 1. Undang-undang ini mengubah Daerah Tingkat II Inderagiri dengan memisahkan sebagian wilayahnya, yang meliputi 8 (delapan)

Wilayah yang dipisahkan itu dibentuk menjadi Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir, sebagai badan hukum yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri dengan keuangan sendiri. 2. Untuk Daerah Tingkat II Inderagiri yang sebagian wilayahnya telah dipisahkan itu dipakai nama Daerah Tingkat II Inderagiri Hulu. 3. Pada penetapan wilayah itu Daerah Tingkat Inderagiri Hilir diikuti batat-batas wilayah kecamatan dalam lingkungan wilayah Daerah Tingkat II Inderagiri. 4. Sebagai ibukota Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir ditetapkan di Tembilahan, bekas ibukota "Kewedanaan Tembilahan". 5. Jalan pikiran yang diuraikan diatas menjadi dasar pula dalam menetapkan kedudukan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong R

Kepala Daerah dan para anggota Badan Pemerintah Harian i.

Inderagiri H

Dalam pada itu dengan sendirinya untuk mengadakan penyegaran, maka pejabat- pejabat Pemerintah Daerah yang tidak sesuai atau tidak dapat lagi mengikuti jalannya Revolusi, seperti bekas anggota partai/organisasi terlarang, Revolusi, seperti kontra revolusi, yang tidak dapat membuktikan kesetiaannya terhadap Panca Sila sebagai falsafah Negara, tidak turut serta aktif melaksanakan Manipol- Usdek, perlu diberhentikan untuk diganti dengan tenaga-tenaga baru yang progresif revolusioner, serta mewakili golongan/aliran yang hidup dalam daerah. 6. Untuk… 6. Untuk Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir dengan sendirinya perlu dibentuk alat- perlengkapan Darurat yang

Sebelum pengangkatan Kepala Daerah menurut prosedure yang

Menteri Dalam Negeri menunjuk seorang Penguasa, seperti dimaksud pada pasal 8, yang menjalankan kekuasaan, tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Daerah tersusun berdasarkan peraturan- perundangan yang berlaku. 7. Penyusunan Peraturan ini dilakukan dengan berpegang pada Undang-undang N

12 tahun 1956, seraya mengubah itu seperlunya, agar perwujudan dua Daerah Tingkat II dimaksud pada dasarnya tidak berbeda dalam bentuk dan

Penyeragaman isi rumah tangga Daerah dengan Daerah-daerah lain memerlukan ketentuan tersendiri. 8. Hal yang memerlukan perhatian pula ialah pengusahaan pembiayaan untuk perlengkapan pertama organisasi Daerah Tingkat II yang baru

Diharapkan bahwa dalam tempo tiga tahun pertama Pemerintah Pusat dapat membantu mendorong Pemerintah Daerah menyediakan biaya-biayanya. 9. Keperluan perlengkapan pertama itu tidak saja meliputi organisasi Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir, melainkan juga tiap organisasi dinas/jawatan vertikal, yang sebagai akibat pembentukan ini dipecah menjadi dua organisasi yang harus dibangun secara

PASAL DEMI PASAL Pasal 1 dan 2 Lihat penjelasan umum. Pasal 3 Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan hasil sensus penduduk yang baru lalu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II akan berjumlah 15 untuk Daerah Tingkat II Inderagiri Hulu dan 20 untuk Daerah Tingkat II Inderagiri H

Mengingat… Mengingat bahwa Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir sampai saat perubahan wilayah telah memiliki 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong, maka wajarlah bahwa dalam kelanjutan jumlah anggota itu tidak

Pasal 4, 5 dan 6 Cukup jelas. Pasal 7 Persyaratan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong termaktub pada pasal 3 dan 4 Peraturan Presiden N

5 tahun 1960 (disempurnakan). Makna pasal 7 ini bersifat mengadakan penyegaran untuk menepati ketentuan

Dengan sendirinya anggota yang menurut pendapat Kepala Daerah yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan seperti dimaksud pada angka 5 penjelasan umum, harus

Dalam hal ini Kepala Daerah sejauh mungkin mendengar pendapat Front Nasional serta fihak yang bersangkutan. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Pada dasarnya ketentuan mengenai penyegaran yang berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong, berlaku pada bagi anggota Badan Pemerintah H

Selain persyaratan keanggotaan Badan Pemerintah Harian berdasarkan pasal 10 Penetapan Presiden N

6 tahun 1959 (disempurnakan) juncto pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah N

8 tahun 1960, dalam Undang- undang ini diperlukan pula persyaratan perjuangan sebagaimana berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong R

Pasal 10, 11, 12 dan 13 Cukup

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2754

Komentar!