Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 10 tahun 1962, tentang Pencabutan Undang-Undang Krisis Impor 1933 (Lembaran-Negara Tahun 1962 No. 44) Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1965

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1965 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 1962, TENTANG PENCABUTAN UNDANG-UNDANG MENJADI UNDANG-UNDANG PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Ekonomi Terpimpin dan Komando Tertinggi Operasi Ekonomi, perlu segera diambil tindakan-tindakan penertiban mengenai peraturan-peraturan yang tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini;

  2. bahwa berhubung dengan hal tersebut pada sub 1, dianggap perlu meninjau kembali Undang-undang Krisis Impor 1933;

  3. bahwa karena keadaan mendesak Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat 1 Undang-undang Dasar telah mengatur hal tersebut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;

  4. bahwa berdasarkan pasal 22 ayat 2 Undang-undang Dasar, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-undang; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat 20, 22 dan pasal 33 Undang-undang Dasar;

  2. Ketetapan M.P.R.S. No. I dan 11 MPRS/1960;

  3. Instruksi Presiden/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi No. 2/Ko. T.O.E. tertanggal 18 Mei 1962;

  1. Undang-undang Krisis Impor 1933; Dengan… Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1962 tentang pencabutan Undang-undang Krisis Impor 1933 (Lembaran- Negara tahun 1962 No. 44) menjadi Undang-undang, sehingga berbunyi sebagai di bawah ini. Pasal 1. Mencabut Undang-undang Krisis Impor 1933 (Lembaran-Negara 1933 No. 349) serta semua peraturan pelaksanaannya. Pasal 2. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Agustus 1962. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 1965 Presiden Republik Indonesia, ttd SUKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 1985 Sekretaris Negara, ttd MOHD. ICHSAN. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1965 NOMOR 55 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG No, 12 TAHUN 1965 TENTANG PENETAPAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG No. 10 TAHUN 1962 TENTANG PENCABUTAN UNDANG-UNDANG KRISIS IMPOR 1933 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 No. 44) MENJADI UNDANG-UNDANG. UMUM Undang-undang ini diadakan oleh Pemerintah Hindia Belanda guna membendung arus barang dari luar Negeri dengan jalan pembatasan barang-barang impor, terutama ditujukan terhadap sistim dumping yang diadakan oleh Jepang, dalam rangka melindungi industri di Negeri Belanda. Karena pada waktu itu Undang-undang Krisis Impor tersebut juga tidak dipergunakan dalam pembatasan barang-barang impor dan kebijaksanaan dalam impor didasarkan antara lain atas persetujuan dagang antar Negara, maka Undang- undang itu perlu dicabut. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 dan 2 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2760

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):