Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1962 Tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri Menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1962
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1962 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 1962 TENTANG KEWAJIBAN PERUSAHAAN MINYAK MEMENUHI KEBUTUHAN DALAM NEGERI MENJADI UNDANG-UNDANG Menimbang :
bahwa perlu mengadakan peraturan tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri;
bahwa karena keadaan yang mendesak Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar telah mengatur hal tersebut diatas dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang No. 2 tahun 1962 (lembaran-Negara tahun 1962 No. 18) ;
bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-undang; Mengingat :
Pasal-pasal 5, 20 dan 22 Undang-undang Dasar ;
- Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960 ; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong; Memutuskan : Menetapkan : Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 1962 tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 18), menjadi Undang-undang. Pasal 1. Semua Perusahaan Minyak di Indonesia diwajibkan ikut-serta memenuhi kebutuhan dalam negeri akan hasil-hasil pengolahan minyak bumi. Pasal 2. Bagian masing-masing perusahaan dalam minyak bumi dan hasil hasilnya seperti tersebut dalam pasal 1 ditetapkan menurut sistim prorata penghasilan minyak mentah dari masing- masing Perusahaan Minyak. Pasal 3.(1)
Perusahaan-perusahaan yang mempunyai penyulingan sendiri wajib menerima dan mengolah minyak mentah dari perusahaan-perusahaan yang tidak mempunyai penyulingan, sepanjang minyak mentah itu menjadi bagiannya untuk memenuhi kewajibannya menurut Undang- undang ini.
(2) Dalam hal perusahaan-perusahaan bersangkutan tidak dapat memenuhi kewajibannya sendiri sebagai tersebut dalam pasal 1 dan 2, maka perusahaan-perusahaan tersebut diwajibkan menyediakan gantinya sesuai dengan kewajibannya dengan mengutamakan pembelian minyak bumi dan hasil-hasilnya dari Perusahaan- perusahaan Minyak Negara dengan membayar nilainya dalam valuta asing. Pasal 4. Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan mengambil tindakan-tindakan pelaksanaan agar supaya tiap Perusahaan Minyak memenuhi kewajibanya seperti dimaksud dalam pasal 1, 2 dan 3. Pasal 5. Hasil yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 6. Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan berhak untuk mengambil tindakan-tindakan seperlunya baik dalam rangka mewujudkan pelaksanaan kewajiban-kewajiban Perusahaan-perusahaan Minyak maupun dalam rangka pengamanan pelaksanaan kewajiban yang dimaksud dalam Undang-undang ini, jikalau menurut pendapatnya Perusahaan Minyak dalam cara melakukan kewajiban-kewajibannya tersebut merugikan kepentingan-kepentingan nasional atau menghambat perkembangan industri minyak yang sehat. Pasal 7. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 12 Mei 1962. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta, pada tanggal 2 Nopember 1962. Pejabat Presiden Republik Indonesia, TTD DJUANDA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Nopember 1962 Pejabat Sekretaris Negara, TTD A.W. SURJOADININGRAT. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 80 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG No. 15 TAHUN 1962 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG No. 2 TAHUN 1962 TENTANG KEWAJIBAN PERUSAHAAN MINYAK MEMENUHI KEBUTUHAN DALAM NEGERI (LEMBARAN- NEGARA TAHUN 1962 No. 18), MENJADI UNDANG-UNDANG. I. UMUM. Pemakaian minyak bumi dan hasil-hasilnya dinegara kita merupakan soal penting karena pengaruhnya yang amat luas dalam bidang ekonomi, politik dan pertahanan. Karena itu Pemerintah menganggap perlu mengikut sertakan semua perusahaan minyak yang berada di Indonesia dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri akan minyak bumi dan hasil-hasilnya. Dalam memenuhi kebutuhan tersebut diatas, tiap-tiap perusahaan memikul kewajiban yang perbandingannya disesuaikan dengan perbandingan hasil minyak mentahnya. Perusahaan-perusahaan minyak yang mempunyai penyulingan sendiri wajib menerima dan mengolah minyak mentah dari Perusahaan yang tidak mempunyai penyulingan dan segala ongkos penyulingan ditanggung oleh Perusahaan yang tersebut terakhir. Dalam hal suatu perusahaan berhubung dengan kapasitas penyulingannya tidak dapat memenuhi kewajibannya perusahaan tersebut harus menggantikannya dengan membeli minyak bumi dan hasil-hasilnya dari perusahaan minyak dalam negeri dengan mengutamakan perusahaan nasional. Dalam hal ada pembelian dari perusahaan lain dalam negeri, nilainya harus dibayar dalam valuta asing, dengan tidak mengurangi berlakunya peraturan- peraturan devisen yang ada. Kewajiban yang ditentukan dalam pasal 1, 2 dan 3 hendaknya jangan dipakai alasan untuk mempengaruhi pertimbangan untuk menaikkan harga penjualan hasil-hasil pengolahan minyak bumi dan untuk menaikkan tarip angkutan dan ongkos pengolahan minyak bumi dan hasil-hasilnya. Dalam memenuhi kewajiban yang ditentukan oleh Undang-undang ini perusahaan-perusahaan minyak wajib tunduk kepada Undang-undang / Peraturan- peraturan Perburuhan. Dalam memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut dalam pasal 1, 2 dan 3, perusahaan-perusahaan minyak harus memelihara keseimbangan antara kegiatan eksploitasi dengan kegiatan eksplorasi, sehingga tetap terjamin kelangsungan (continuitas) pertambangan minyak di Indonesia. II. PASAL DEMI PASAL. Cukup jelas. Diketahui : Pd. Sekretaris Negara, TTD A. W. SURJOADININGRAT. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 2505
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.