Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 1958 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 10 TAHUN 1957 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT I KALIMANTAN BARAT, KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TIMUR (LEMBARAN- NEGARA TAHUN 1957 NO. 83) SEBAGAI UNDANG-UNDANG Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 10 tahun 1957 tentang pembentukan Daerah Swatantra tingkat I Kalimantan Tengah dan perubahan Undang-undang No.25 tahun 1956 tentang pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran-Negara tahun 1957 No.53).
Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang- undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang- undang. Mengingat :
Pasal 97 yo, 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, b. Undang-undang No.1 tahun 1957 tentang pokok-pokok Pemerintah daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No.6), sebagaimana sejak itu telah diubah. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN: MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG- UNDANG DARURAT NO.10 TAHUN 1957 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH DAN PERUBAHAN UNDANG- UNDANG NO. 25 TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT I KALIMANTAN BARAT, KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TIMUR (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO.53), SEBAGAI UNDANG-UNDANG Pasal I. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.10 tahun 1957 tentang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan perubahan Undang-undang No.25 tahun 1956 tentang pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara tahun 1957 No.53), ditetapkan sebagai Undang-undang, yang berbunyi sebagai berikut Pasal 1.
(1)Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Barito, Kapuas dan Kotawaringin tersebut dalam pasal 1 ad I No.4, 5 dan 6 Undang- undang Darurat No. 3 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 No.9), dipisahkan dari lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan termaktub dalam pasal 1 No.2 Undang-undang No. 25 tahun 1956.
(2)Daerah yang wilayahnya meliputi ketiga daerah swatantra tingkat II tersebut dalam ayat 1 pasal ini dibentuk menjadi Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah.
(3)Pasal 1 No.2 Undang-undang No.25 tahun 1956 diubah sehingga berbunyi: "2. Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan, yang wilayahnya meliputi "Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Banjar, Hulusungai Selatan, "Hulusungai Utara, Kotabaru dan Kotapraja Banjarmaasin, tersebut dalam pasal 1 ad I No. 1 sampai dengan 3, 7 dan "8 Undang-undang Darurat tersebut ad 1 di atas". Pasal 2.
(1)Ibukota Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah adalah Palangkaraya, Untuk sementara waktu Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah berkedudukan di Banjarmasin.
(2)Jika perkembangan keadaan didaerah menghendakinya, maka atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Swatantra Tingkat I dengan keputusan Menteri Dalam Negeri, ibukota tempat kedudukan Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dapat dipindahkan kelain tempat dalam wilayahnya.
(3)Dalam keadaan darurat tempat kedudukan Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I untuk sementara waktu oleh Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan dapat dipindahkan kelain tempat. Pasal 3.
(1)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah terdiri dari 17 orang anggota.
(2)Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I adalah sekurang-kurangnya 3 dan sebanyak-banyaknya 5 orang, tidak terhitung Kepala Daerah dari Daerah Swatantra Tingkat I.
(3)Untuk sementara waktu menjelang terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 1956 tentang pemilihan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran-Negara tahun 1956 No.44), maka hak-hak kekuasaan Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dijalankan oleh seorang petugas Pemerintah Pusat yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 4. Semua ketentuan dari Undang-undang No.25 tahun 1956 yang termuat dalam Bab II sampai dengan IV (pasal-pasal 4 sampai dengan 91 ) yaitu a. Tentang urusan rumah-tangga dan kewajiban-kewajiban daerah swatantra tingkat I (Bab II).
Tentang hal-hal yang berhubungan dengan penyerahan urusan dan kewajiban kepada daerah swatantra tingkat I dan penyerahan obyek- obyek lainnya (Bab III); dan
Tentang ketentuan-ketentuan peralihan (Bab IV) dengan menyampingkan pasal 89. berlaku pula bagi Daerah Swatantra tingkat I Kalimantan Tengah, dengan perubahan seperlunya. Pasal 5. Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tentang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah". Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapt mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 1958 Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO Diundangkan pada tanggal 2 Juli 1 958 Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM Menteri Dalam Negeri, ttd. SANOESI HARDJADINATA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 62 MEMORI PENJELASAN MENGENAI USUL PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 10 TAHUN 1957 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG No. 25 TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT I KALIMANTAN BARAT, KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TIMUR (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 No. 53), SEBAGAI UNDANG-UNDANG. A. Penjelasan Umum. Undang-undang No. 25 tahun 1956 yang mengatur pemecahan Daerah Swatantra tingkat I Kalimantan menjadi tiga daerah swatantra tingkat I menerangkan dalam penjelasannya (T.L.N. No. 1106/1956), bahwa pembentukan daerah swatantra tingkat I yang keempat, yaitu Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah, yang akan meliputi Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Barito, Kapuas dan Kotawaringin ditangguhkan untuk masa selama-lamanya tiga tahun sejak mulai berlakunya Undang-undang tersebut, yakni berdasarkan pertimbangan bahwa pembentukan empat daerah swatantra tingkat I sekaligus di Kalimantan akan terlalu memberatkan keuangan Negara, mengingat pula kekurangan akan tenaga-tenaga teknis yang cakap. Sebagai langkah pertama ke arah pembentukan daerah Swatantra tingkat I yang ke-empat itu, maka Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan menurut penjelasan Undang-undang itu akan segera dibagi secara administratip dalam dua Keresidenan, di antaranya sebuah Keresidenan Kalimantan Tengah. Dalam kenyataan pun usaha pemisahan administrasi itu sudah berada dalam taraf yang jauh dan dilaksanakan oleh suatu Kantor Persiapan Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah yang memelihara hubungan langsung dengan Kementerian Dalam Negeri. Oleh karena Pemerintah memandang perlu untuk menyegerakan pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah yang telah direncanakan itu, maka pengaturan hal tersebut telah dilaksanakannya dengan Undang-undang Darurat No. 10 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 53) dan mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 1957. Undang-undang Darurat ini perlu ditetapkan dengan Undang-undang. Dalam Undang-undang Darurat No. 10 tahun 1957 tersebut, dengan tidak semestinya masih dipergunakan istilah-istilah "Propinsi" dan Kabupaten". Dalam Undang-undang ini istilah-istilah tersebut tidak lagi dipergunakan, sehingga dengan demikian kekhilapan dalam Undang-undang Darurat No. 10 tahun 1957 itu dianggap sudah diperbaiki. B. Penjelasan pasal demi pasal. Pasal 1. Ayat-ayat 1 dan 2 cukup jelas, Ayat 3: Daerah Swatantra tingkat I tersebut dalam pasal 1 No. 2 Undang-undang No. 25 tahun 1956 setelah wilayahnya dikurangi dengan ketiga daerah Swatantra tingkat I Barito, Kapuas dan Kotawaringin itu, tetap disebut Daerah Swatantra tingkat I Kalimantan Selatan. Pasal 2. Ayat 1 : Palangkaraya dipilih sebagai ibukota tempat kedudukan pemerintah daerah tingkat I Kalimantan Tengah karena, dipandang dari segi pemerintahan letaknya menguntungkan; dibandingkan dengan tempat-tempat lain di daerah itu, dari Palangkaraya dapat dipelihara perhubungan dengan bahagian-bahagian lainnya dari Daerah Swatantra tingkat I dengan lebih cepat. Selain itu Palangkaraya dilihat dari sudut kepentingan pembangunan dan perluasan kota dan ditinjau dari sudut kesehatan rakyat pun lebih menguntungkan. Oleh karena pembangunan gedung-gedung untuk kantor- kantor dan perumahan pegawai di Palangkaraya dan lain-lain persiapan yang perlu untuk membuat tempat tersebut dapat dipakai sebagai ibukota Daerah Swatantra tingkat I membutuhkan waktu yang agak lama, maka untuk sementara waktu tempat kedudukan pemerintah daerah swatantra tingkat I Kalimantan Tengah ditetapkan di Banjarmasin dalam wilayah Daerah Swatantra tingkat I Kalimantan Selatan bentuk baru. Ayat-ayat 2 dan 3 cukup jelas. Pasal 3. Ayat 1 dan 2 cukup jelas. Ayat 3 : Dalam masa permulaan setelah terbentuknya daerah Swatantra tingkat I Kalimantan Tengah menjelang pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan jalan pemilihan umum berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 1956, maka atas pertimbangan penghematan dan agar segala usaha permulaan bagi Daerah Swatantra tingkat I baru itu dapat diselesaikan dengan cepat, tidak diadakan suatu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan. Untuk mengatasi kekosongan dalam pemerintahan daerah swatantra tingkat 1, sementara itu perlu ditunjuk seorang petugas Pemerintah Pusat yang akan menjalankan segala tugas pemerintah daerah Swatantra tingkat I Kalimantan-Tengah itu. Pasal 4.
Bab II dari Undang-undang No. 25 tahun 1956 (pasal-pasal 4 sampai dengan 83) memuat hal-hal yang menjadi urusan rumah-tangga Daerah Swatantra tingkat I dan meliputi urusan-urusan: tata-usaha daerah, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Pertanian, Kehewanan, Perikanan darat/pantai, Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, Sosial, Perindustrian dan lain-lain urusan yang menjadi kewajiban Daerah Swatantra tingkat I. Semua ketentuan mengenai urusan rumah-tangga dan kewajiban Daerah Swatantra tingkat I termuat dalam Bab II itu dan yang berlaku bagi Daerah Swatantra tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, berlaku pula bagi Daerah Swatantra tingkat I Kalimantan Tengah dengan pengertian bahwa pasal 77 ayat 3 dan pasal 80 berlaku dengan perubahan seperlunya (mutatis mutandis). Selain itu bagi Darah Swatantra tingkat I Kalimantan Tengah perlu diperhitungkan adanya pemerintahan tunggal dalam masa permulaan sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 3 Undang-undang ini.
Bab III dari Undang-undang No. 25 tahun 1956 (pasal-pasal 34 dan 85) mengatur hal-hal yang bertalian dengan penyerahan/ perbantuan pegawai negara dan penyerahan barang-barang bergerak tidak bergerak milik negara kepada Daerah Swatantra tingkat I. Semua ketentuan Bab III itu berlaku pula bagi Daerah Swatantra tingkat I Kalimantan Tengah, hanya harus diperhitungkan juga isi pasal 3 ayat 3 Undang-undang ini.
c. Bab IV (pasal-pasal 86 sampai dengan 91) Undang-undang No. 25 tahun 1956 memuat ketentuan-ketentuan peralihan, yang juga dinyatakan berlaku mutatis-mutandis bagi Daerah Swatantra tingkat I Kalimantan Tengah. Hanya pasal 89 tidak berlaku bagi Kalimantan Tengah. Dalam keuangan Daerah Swatantra tingkat I Kalimantan Selatan bentuk lama harus diadakan pemisahan, tetapi cara penyelesaian soal ini dan segala masalah yang timbul sebagai akibat pembentukan Daerah Swatantra tingkat I Kalimantan Tengah kiranya sudah cukup ditampung oleh ketentuan dalam pasal 90, yang juga berlaku bagi Daerah Swatantra tingkat I baru ini dan yang menyerahkan penyelesaian hal-hal semacam itu kepada Menteri Dalam Negeri. Pasal 5. (Tidak memerlukan penjelasan). Pasal 6. (Tidak memerlukan penjelasan). TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1622 CATATAN Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-48 pada tanggal 7 Mei 1958 pada hari Rabu, P. 247/1958
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.