Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 1958 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 10 TAHUN 1957 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT I KALIMANTAN BARAT, KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TIMUR (LEMBARAN- NEGARA TAHUN 1957 NO. 83) SEBAGAI UNDANG-UNDANG Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat N
10 tahun 1957 tentang pembentukan Daerah Swatantra tingkat I Kalimantan Tengah dan perubahan Undang-undang No.25 tahun 1956 tentang pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran-Negara tahun 1957 No.53).
Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang- undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang- undang. Mengingat :
Pasal 97 yo, 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia,
Undang-undang No.1 tahun 1957 tentang pokok-pokok Pemerintah daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No.6), sebagaimana sejak itu telah
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
MEMUTUSKAN:
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG- UNDANG DARURAT NO.10 TAHUN 1957 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH DAN PERUBAHAN UNDANG- UNDANG NO. 25 TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT I KALIMANTAN BARAT, KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TIMUR (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO.53), SEBAGAI UNDANG-UNDANG Pasal I. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.10 tahun 1957 tentang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan perubahan Undang-undang No.25 tahun 1956 tentang pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara tahun 1957 No.53), ditetapkan sebagai Undang-undang, yang berbunyi sebagai berikut Pasal 1. (1) Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Barito, Kapuas dan Kotawaringin tersebut dalam pasal 1 ad I No.4, 5 dan 6 Undang- undang Darurat N
3 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 No.9), dipisahkan dari lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan termaktub dalam pasal 1 No.2 Undang-undang N
25 tahun 1956. (2) Daerah yang wilayahnya meliputi ketiga daerah swatantra tingkat II tersebut dalam ayat 1 pasal ini dibentuk menjadi Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah. (3) Pasal 1 No.2 Undang-undang No.25 tahun 1956 diubah sehingga berbunyi: "2. Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan, yang wilayahnya meliputi "Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Banjar, Hulusungai Selatan, "Hulusungai Utara, Kotabaru dan Kotapraja Banjarmaasin, tersebut dalam pasal 1 ad I N
1 sampai dengan 3, 7 dan "8 Undang-undang Darurat tersebut ad 1 di atas". Pasal 2. (1) Ibukota Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah adalah Palangkaraya, Untuk sementara waktu Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah berkedudukan di Banjarmasin. (2) Jika perkembangan keadaan didaerah menghendakinya, maka atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Swatantra Tingkat I dengan keputusan Menteri Dalam Negeri, ibukota tempat kedudukan Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dapat dipindahkan kelain tempat dalam wilayahnya. (3) Dalam keadaan darurat tempat kedudukan Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I untuk sementara waktu oleh Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan dapat dipindahkan kelain
Pasal 3. (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah terdiri dari 17 orang anggota. (2) Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I adalah sekurang-kurangnya 3 dan sebanyak-banyaknya 5 orang, tidak terhitung Kepala Daerah dari Daerah Swatantra Tingkat I. (3) Untuk sementara waktu menjelang terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan Undang-undang N
19 tahun 1956 tentang pemilihan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran-Negara tahun 1956 No.44), maka hak-hak kekuasaan Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dijalankan oleh seorang petugas Pemerintah Pusat yang ditunjuk oleh Menteri Dalam N
Pasal 4. Semua ketentuan dari Undang-undang No.25 tahun 1956 yang termuat dalam Bab II sampai dengan IV (pasal-pasal 4 sampai dengan 91 ) yaitu
Tentang urusan rumah-tangga dan kewajiban-kewajiban daerah swatantra tingkat I (Bab II).
Tentang hal-hal yang berhubungan dengan penyerahan urusan dan kewajiban kepada daerah swatantra tingkat I dan penyerahan obyek- obyek lainnya (Bab III); dan
Tentang ketentuan-ketentuan peralihan (Bab IV) dengan menyampingkan pasal 89. berlaku pula bagi Daerah Swatantra tingkat I Kalimantan Tengah, dengan perubahan
Pasal 5. Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tentang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah". Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari
Agar supaya setiap orang dapt mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik I
Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 1958 Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO Diundangkan pada tanggal 2 Juli 1 958 Menteri Kehakiman,
G.A. MAENGKOM Menteri Dalam Negeri,
SANOESI HARDJADINATA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 62 MEMORI PENJELASAN MENGENAI USUL PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 10 TAHUN 1957 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG N
25 TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT I KALIMANTAN BARAT, KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TIMUR (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 N
53), SEBAGAI UNDANG-UNDANG. A. Penjelasan U
Undang-undang N
25 tahun 1956 yang mengatur pemecahan Daerah Swatantra tingkat I Kalimantan menjadi tiga daerah swatantra tingkat I menerangkan dalam penjelasannya (T.L.N. N
1106/1956), bahwa pembentukan daerah swatantra tingkat I yang keempat, yaitu Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah, yang akan meliputi Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Barito, Kapuas dan Kotawaringin ditangguhkan untuk masa selama-lamanya tiga tahun sejak mulai berlakunya Undang-undang tersebut, yakni berdasarkan pertimbangan bahwa pembentukan empat daerah swatantra tingkat I sekaligus di Kalimantan akan terlalu memberatkan keuangan Negara, mengingat pula kekurangan akan tenaga-tenaga teknis yang
Sebagai langkah pertama ke arah pembentukan daerah Swatantra tingkat I yang ke-empat itu, maka Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan menurut penjelasan Undang-undang itu akan segera dibagi secara administratip dalam dua Keresidenan, di antaranya sebuah Keresidenan Kalimantan T
Dalam kenyataan pun usaha pemisahan administrasi itu sudah berada dalam taraf yang jauh dan dilaksanakan oleh suatu Kantor Persiapan Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah yang memelihara hubungan langsung dengan Kementerian Dalam N
Oleh karena Pemerintah memandang perlu untuk menyegerakan pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah yang telah direncanakan itu, maka pengaturan hal tersebut telah dilaksanakannya dengan Undang-undang Darurat N
10 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 N
- dan mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 1957. Undang-undang Darurat ini perlu ditetapkan dengan Undang-
Dalam Undang-undang Darurat N
10 tahun 1957 tersebut, dengan tidak semestinya masih dipergunakan istilah-istilah "Propinsi" dan Kabupaten". Dalam Undang-undang ini istilah-istilah tersebut tidak lagi dipergunakan, sehingga dengan demikian kekhilapan dalam Undang-undang Darurat N
10 tahun 1957 itu dianggap sudah
B. Penjelasan pasal demi
Pasal 1. Ayat-ayat 1 dan 2 cukup jelas, Ayat 3: Daerah Swatantra tingkat I tersebut dalam pasal 1 N
2 Undang-undang N
25 tahun 1956 setelah wilayahnya dikurangi dengan ketiga daerah Swatantra tingkat I Barito, Kapuas dan Kotawaringin itu, tetap disebut Daerah Swatantra tingkat I Kalimantan S
Pasal 2. Ayat 1 : Palangkaraya dipilih sebagai ibukota tempat kedudukan pemerintah daerah tingkat I Kalimantan Tengah karena, dipandang dari segi pemerintahan letaknya menguntungkan; dibandingkan dengan tempat-tempat lain di daerah itu, dari Palangkaraya dapat dipelihara perhubungan dengan bahagian-bahagian lainnya dari Daerah Swatantra tingkat I dengan lebih
Selain itu Palangkaraya dilihat dari sudut kepentingan pembangunan dan perluasan kota dan ditinjau dari sudut kesehatan rakyat pun lebih
Oleh karena pembangunan gedung-gedung untuk kantor- kantor dan perumahan pegawai di Palangkaraya dan lain-lain persiapan yang perlu untuk membuat tempat tersebut dapat dipakai sebagai ibukota Daerah Swatantra tingkat I membutuhkan waktu yang agak lama, maka untuk sementara waktu tempat kedudukan pemerintah daerah swatantra tingkat I Kalimantan Tengah ditetapkan di Banjarmasin dalam wilayah Daerah Swatantra tingkat I Kalimantan Selatan bentuk
Ayat-ayat 2 dan 3 cukup
Pasal 3. Ayat 1 dan 2 cukup
Ayat 3 : Dalam masa permulaan setelah terbentuknya daerah Swatantra tingkat I Kalimantan Tengah menjelang pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan jalan pemilihan umum berdasarkan Undang-undang N
19 tahun 1956, maka atas pertimbangan penghematan dan agar segala usaha permulaan bagi Daerah Swatantra tingkat I baru itu dapat diselesaikan dengan cepat, tidak diadakan suatu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah P
Untuk mengatasi kekosongan dalam pemerintahan daerah swatantra tingkat 1, sementara itu perlu ditunjuk seorang petugas Pemerintah Pusat yang akan menjalankan segala tugas pemerintah daerah Swatantra tingkat I Kalimantan-Tengah
Pasal 4.
Bab II dari Undang-undang N
25 tahun 1956 (pasal-pasal 4 sampai dengan 83) memuat hal-hal yang menjadi urusan rumah-tangga Daerah Swatantra tingkat I dan meliputi urusan-urusan: tata-usaha daerah, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Pertanian, Kehewanan, Perikanan darat/pantai, Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, Sosial, Perindustrian dan lain-lain urusan yang menjadi kewajiban Daerah Swatantra tingkat I. Semua ketentuan mengenai urusan rumah-tangga dan kewajiban Daerah Swatantra tingkat I termuat dalam Bab II itu dan yang berlaku bagi Daerah Swatantra tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, berlaku pula bagi Daerah Swatantra tingkat I Kalimantan Tengah dengan pengertian bahwa pasal 77 ayat 3 dan pasal 80 berlaku dengan perubahan seperlunya (mutatis mutandis). Selain itu bagi Darah Swatantra tingkat I Kalimantan Tengah perlu diperhitungkan adanya pemerintahan tunggal dalam masa permulaan sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 3 Undang-undang ini.
Bab III dari Undang-undang N
25 tahun 1956 (pasal-pasal 34 dan 85) mengatur hal-hal yang bertalian dengan penyerahan/ perbantuan pegawai negara dan penyerahan barang-barang bergerak tidak bergerak milik negara kepada Daerah Swatantra tingkat I. Semua ketentuan Bab III itu berlaku pula bagi Daerah Swatantra tingkat I Kalimantan Tengah, hanya harus diperhitungkan juga isi pasal 3 ayat 3 Undang-undang ini.
Bab IV (pasal-pasal 86 sampai dengan 91) Undang-undang N
25 tahun 1956 memuat ketentuan-ketentuan peralihan, yang juga dinyatakan berlaku mutatis-mutandis bagi Daerah Swatantra tingkat I Kalimantan T
Hanya pasal 89 tidak berlaku bagi Kalimantan T
Dalam keuangan Daerah Swatantra tingkat I Kalimantan Selatan bentuk lama harus diadakan pemisahan, tetapi cara penyelesaian soal ini dan segala masalah yang timbul sebagai akibat pembentukan Daerah Swatantra tingkat I Kalimantan Tengah kiranya sudah cukup ditampung oleh ketentuan dalam pasal 90, yang juga berlaku bagi Daerah Swatantra tingkat I baru ini dan yang menyerahkan penyelesaian hal-hal semacam itu kepada Menteri Dalam N
Pasal 5. (Tidak memerlukan penjelasan). Pasal 6. (Tidak memerlukan penjelasan). TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1622 CATATAN Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-48 pada tanggal 7 Mei 1958 pada hari Rabu, P. 247/1958