Pengubahan Undang-Undang No. 24 Tahun 1954 dan Undang-Undang No. 28 Tahun 1956 Mengenai Penggantian Perkataan "Menteri Kehakiman" Dengan Perkataan "Menteri Agraria"

Undang-Undang Nomor 76 Tahun 1957

Info
Isi
Terkait

Sumber

Mengubah

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1954

Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Pemindahan Hak Tanah-Tanah dan Barang-Barang Tetap yang Lainnya yang Bertakluk Kepada Hukum Eropah (Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1956

Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak atas Tanah-Tanah Perkebunan

Komentar!