Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Pemindahan Hak Tanah-Tanah dan Barang-Barang Tetap yang Lainnya yang Bertakluk Kepada Hukum Eropah (Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1954

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1954 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PEMINDAHAN HAK TANAH-TANAH DAN BARANG-BARANG TETAP YANG LAINNYA YANG BERTAKLUK KEPADA HUKUM EROPAH (UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 1 TAHUN 1952) SEBAGAI UNDANG-UNDANG Menimbang :

  1. bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub dalam pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 1 tahun 1952 tentang pemindahan hak tanah-tanah dan barang-barang tetap yang lainnya yang bertakluk kepada hukum Eropah;

b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang; Mengingat : pasal-pasal 38 ayat 3 dan 97 ayat 1 yoncto pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PEMINDAHAN HAK TANAH-TANAH DAN BARANG-BARANG TETAP YANG LAINNYA YANG BERTAKLUK KEPADA HUKUM EROPAH (UNDANG-UNDANG DARURAT No. 1 TAHUN 1952) SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Pasal I… Pasal I Peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 1 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 No. 1) ditetapkan sebagai Undang- undang dengan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal tunggal. (1) Dalam menunggu peraturan yang lebih lanjut, maka buat sementara setiap serah pakai buat lebih dari setahun dan perbuatan yang berwujud pemindahan hak, mengenai tanah-tanah dan barang- barang tetap yang lainnya, yang bertakluk kepada hukum Eropah hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri Kehakiman. (2) Semua peraturan yang ada yang bertentangan dengan ayat 1 buat sementara ditunda berlakunya. (3) Semua perbuatan yang dimaksud dalam ayat 1 yang dilakukan diluar izin Menteri Kehekiman dengan sendirinya batal menurut hukum. Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 1954. ttd SUKARNO Diundangkan pada tanggal 2 Agustus 1954. MENTERI KEHAKIMAN, ttd DJODY GONDOKUSUMO LEMBARAN NEGARA NOMOR 78 TAHUN 1954 MEMORI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1954 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PEMINDAHAN HAK TANAH-TANAH DAN BARANG-BARANG TETAP YANG LAINNYA YANG BERTAKLUK KEPADA HUKUM EROPAH (UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 1 TAHUN 1952) SEBAGAI UNDANG-UNDANG Semenjak beberapa waktu pada pelbagai Kementerian yang berkepentingan telah dimulai pekerjaan-pekerjaan persiapan yang dibutuhkan untuk pembangunan hukum barang-barang tetap yang baru, sebagai ikhtiar hendak memenuhi kehendak-kehendak yang termaktub di dalam Undang-undang Dasar Sementara, umpama khusus pasal 38. Sedang ikhtiar yang dimaksud oleh karena pelbagai kesulitan-kesulitan belum selesai, maka dalam perhubungan lalu lintas,hukum kedapatan perbuatan-perbuatan mengenai barang-barang tetap, yang dikhawatirkan di kemudian hari dapat menyulitkan penglaksanaan ikhtiar Pemerintah yang dimaksud di atas. Teristimewa dicatat di sini, bahwa semenjak pemindahan kedaulatan telah banyak kejadian barang-barang tetap dipindahkan haknya atau pemakaiannya kepada orang-orang asing. Bukanlah maksudnya Pemerintah hendak mencegah orang asing mendapat hak atas sesuatu barang tetap, akan tetapi manakala telah banyak barang-barang tetap berpindah tangan kepada asing, maka dikhawatirkan kalau-kalau di kemudian hari setelah ikhtiar Pemerintah itu telah berupa peraturan guna dijalankan akan terganggu harapan-harapan yang dipikir-pikirkan oleh orang-orang asing itu, sehingga akan muncul kekecewaan dalam dirinya. Supaya terhindar sesuatu kekecewaan itu, yang dapat merusakkan perhubungan baik antara kita dan tamu-tamu kita orang-orang asing itu, maka sebaiknyalah bilamana sekarang ini dimulai dengan pengawasan atas pemindahan atau pemakaian hak-hak atas barang-barang tetap itu. Oleh karena soal yang dihadapi mengenai hukum perdata, maka Pemerintah merasa lebih akan terjaga semuanya kepentingan, bilamana pengawasan itu diserahkan khusus kepada Menteri Kehakiman. Tinggal lagi penjelasan tentang istilah-istilah yang dipakai, yaitu pemindahan hak, serah pakai barang-barang tetap dan yang bertakluk kepada hukum Eropa. Sebagai… Sebagai ternyata dari pertimbangan undang-undang ini, buat sementara tidak akan disinggung hal-hal mengenai tanah dan lain "barang-barang tetap" yang bertakluk kepada hukum adat dan tanah yang telah diberikan dengan hak agrarisch eigendom. Maka teranglah, bahwa hak atau pemakaian tanah dan lain-lain barang tetap yang dimaksud dalam undang-undang ini hanya mengenai tanah-tanah dan barang-barang tetap yang bertakluk kepada hukum Eropa, artinya semua tanah-tanah dan lain-lain barang tetap yang bertakluk kepada kitab Undang-undang Perdata (Burgerlijk Wetboek) sebagai khususnya dimaksudkan dalam pasal 506, 507 dan 508 Kitab Undang-undang Perdata tersebut. Dari pasal-pasal yang dimaksud kenyataan, bahwa ada barang-barang yang hubungannya dengan tanah tidak begitu rapat, sedangkan undang-undang yang sekarang hendak mengawasi semua tanah dan semua barang yang begitu rapat hubungan dengan tanah, sehingga kepentingannya sama besarnya dengan kepentingan tanah, sehingga maksudnya hendak mengawasi semua perpindahan atau pemakaian barang-barang tetap yang penting-penting di dalam mata Pemerintah. Di mana batasnya kepentingan itu diserahkan kepada pertimbangan Menteri Kehakiman. Yang dimaksudkan dengan pemindahan hak tanah dan lain-lain barang tetap, ialah sebagai yang dimaksud dalam pasal 584 Kitab Undang-undang Perdata dengan istilahnya : "Overdracht of levering ten gevolge van enen rechtstitel van eigendomsovergang afkomstig van degene, die gerechtigd was om over de eigendom te beschikken". Yang dimaksud dengan istilah serah-pakai, ialah selain dari sewa-menyewa tiap- tiap perbuatan si pemilik yang ditujukan kepada berdirinya hak-hak yang dimaksud dalam pasal 508 Kitab Undang-undang Perdata Nr 1 sampai dengan Nr 6. Termasuk Lembaran-Negara No 78 tahun 1954. Diketahui: Menteri Kehakiman, DJODY GONDOKUSUMO TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 626

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):